Guru SD Cabuli Muridnya di Buton, Pelaku Ditangkap 2 Sebulan setelah Beraksi
Seorang guru berinisial FR (26) menjadi tersangka pencabulan kepada siswinya yang masih kelas 3 sekolah dasar.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
(KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE)
Seorang bocah perempuan yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di sekolahnya.
FR saat ini menjalani pemeriksaan di gedung Unit PPA Polres Buton.
Ia diancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Tak Mengaku, Guru yang Diduga Cabuli Siswi SD di Buton Selatan Jadi Tersangka" dan "Diduga Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Guru Honorer Pingsan Saat Ditangkap Polisi"
Rekomendasi untuk Anda