Guru SD Cabuli Muridnya di Buton, Pelaku Ditangkap 2 Sebulan setelah Beraksi
Seorang guru berinisial FR (26) menjadi tersangka pencabulan kepada siswinya yang masih kelas 3 sekolah dasar.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang guru berinisial FR (26) menjadi tersangka pencabulan kepada siswinya yang masih kelas 3 sekolah dasar.
Peristiwa tak bermoral itu terjadi di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada akhir Agustus 2022 lalu saat korban pulang sekolah.
FR kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Buton dari dalam rumahnya, Minggu (30/10/2022) malam.
Baca juga: Oknum Anggota Polda Papua Barat Diduga Lakukan KDRT ke Istri dan Cabuli Anak Tiri
“Polres Buton telah melaksanakan gelar perkara (cabul) dan menetapkan pelaku atau tersangka inisial FR (26) seorang guru honorer,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, Minggu.
Mengeluh sakit saat buang air kecil
Busrol menjelaskan, kasus itu terungkap usai saat orangtua korban menemukan bercak darah di celana dalam korban.
Selain itu, korban yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar juga sering mengeluh sakit saat buang air kecil.
Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Palagimata Baubau untuk menjalani perawatan selama tiga hari.
Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi usai menemukan adanya dugaan buah hati mereka menjadi korban pencabulan.
Baca juga: Pemuda di Manokwari Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong, Pelaku Acam Korban dengan Sajam

Sempat tak mengakui
Dalam proses penangkapan, petugas Satreskrim langsung menemui pelaku di rumah orangtuanya di Kecamatan Siompu.
Pelaku awalnya enggan untuk dibawa polisi ke Polres Buton, namun setelah anggota reskrim melakukan negosiasi dan pendekatan secara kekeluargaan, pelaku FR akhirnya bersedia dibawa ke Polres Buton untuk diamankan.
“Kita telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku. Kami khawatir bila dalam ini bila kita tidak bertindak cepat, maka pelaku bisa melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” ujar Busrol.
Menurut Busrol, penangkapan dilakukan usai Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) menemukan lebih dari dua alat bukti kasus itu.
“Kami upayakan semaksimal mungkin berhubung pelaku tidak mengakui atas perbuatannya, sehingga penyidik dalam hal ini sudah mengumpulkan bukan hanya dua alat bukti tapi mengumpulkan tiga dan empat alat bukti,” ucap Busrol.