Imigrasi Manokwari

Kantor Imigrasi Manokwari Pastikan Layanan Izin Tinggal WNA Dipercepat

Kantor Imigrasi Manokwari Pastikan Layanan Izin Tinggal WNA Dipercepat dan akan menolak permintaan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan

Kresensia Kurniawati Mala Pasa/Tribunpapuabarat.com
IZIN TINGGAL - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 dan pedoman izin tinggal keimigrasian bagi instansi terkait, biro jasa dan travel di Manokwari pada Selasa, (1/11/2022) siang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Manokwari memastikan penyederhanaan birokrasi dan mempercepat layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Nomor IMI-0702.GR.01.01 tahun 2022 yang bertujuan untuk mendukung peningkatan investasi asing dalam negeri.

"Kalau berkas permohonannya lengkap, petugas kita (kantor imigrasi) pasti akan secepatnya melayani izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Manokwari Iman Teguh Adianto dalam sosialisasi Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 dan pedoman izin tinggal keimigrasian, yang digelar Kanim Manokwari di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Sosialisasi Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Imigrasi Manokwari: Sekarang Tidak Bisa Lagi Overstay

Baca juga: Imigrasi Manokwari Gelar Rakor Tim PORA di Manokwari Selatan, Perkuat Pengawasan di Daerah

Iman Teguh Adianto menegaskan, kantor imigrasi akan menolak permintaan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan untuk menghindari persoalan yang sering terjadi, yakni overstay atau orang asing yang tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.

"untuk persetujuan pemberian atau perpanjangan izin tinggal keimigrasian bagi orang asing yang membutuhkan persetujuan Ditjen Imigrasi, tak lagi melalui kantor wilayah," ujarnya.

Lanjut dia, Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) layanan izin tinggal keimigrasian juga telah disederhanakan.

Dengan menghapus tahapan pengecekan keimigrasian lapangan dalam proses layanan izin tinggal keimigrasian.

Kanim Manokwari pun memastikan pegawai yang bekerja di bagian seksi izin tinggal atau Kitas memahami soal perubahan sistem pelayanan dan birokrasi.

"Jadi, sekali lagi dari pihak kami tidak ada masalah, saat berkasnya lengkap, secepatnya akan kita urus," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada tiga jenis izin tinggal yang diterbitkan pejabat imigrasi.

Seperti tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1), izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap). (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved