Keluarga Shock Terdakwa Kasus Penyerangan Posramil Kisor Meninggal
"Kami dapat informasi, almarhum itu sakit dan di bawa ke rumah sakit," kata Leonardo Idje kepada awak media di Kota Sorong, Kamis (3/11/2022).
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Elias Andi Ponganan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kuas-hukum-terdakwa.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Abraham Matte, terdakwa kasus penyerangan Posramil di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat meninggal dunia pada Rabu (2/11/2022).
Kuasa hukum terdakwa, Leonardo Idje mengatakan bahwa keluarga kliennya shock mendapat kabar duka tersebut.
"Kami dapat informasi, almarhum itu sakit dan di bawa ke rumah sakit," kata Leonardo Idje kepada awak media di Kota Sorong, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Satu Terdakwa Kasus Penyerangan Posramil Kisor Meninggal, Terdakwa Sempat Ikut Sidang
Baca juga: Sidang Penyerangan Posramil Kisor Maybrat, Pengacara akan Ajukan Eksepsi karena Tak Puas Dakwaan JPU
Baca juga: 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Disidangkan Hari Ini, Jaksa: Agenda Pembacaan Tuntutan
Menurut dia, keluarga merasa janggal karena belum ada kejelasan tentang penyebab kematian terdakwa Abraham Matte.
Oleh sebabnya, keluarga menuntut agar misteri kematian terdakwa harus dibuka secara transparan.
"Dia meninggal karena apa, atau disebabkan karena apa, itu tidak jelas bagi kami saat ini," tegas Leonardo Idje.
Keluarga sedikit kesal lantaran pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Kejaksaaan Negeri Sorong, dan Pengadilan Negeri Sorong lamban merespon permintaan keluarga.
"Dari malam sampe sekarang kami sedikit marah, ancam ribut dulu baru mereka datang dengar apa yang kami sampaikan," ungkap Leonardo Idje.
Baca juga: 4 TNI Gugur dalam Insiden Penyerangan Posramil Kisor Papua Barat, Pelaku Diperkirakan 50 Orang
Baca juga: 4 TNI Gugur dalam Penyerangan Posramil Kisor, Pangdam XVIII/Kasuari Kerahkan Personel Kejar Pelaku
Ia menegaskan, proses sidang yang terdakwa jalani belum selesai. Pihak Lapas, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertanggung jawab atas penyebab kematian terdakwa.
"Kami anggap tindakan ini tidak menghargai manusia. Ini sudah melanggar etika hak asasi manusia," pungkas dia.(*)