Sabtu, 18 April 2026

Keluarga Shock Terdakwa Kasus Penyerangan Posramil Kisor Meninggal

"Kami dapat informasi, almarhum itu sakit dan di bawa ke rumah sakit," kata Leonardo Idje kepada awak media di Kota Sorong, Kamis (3/11/2022).

Tayang:
zoom-inlihat foto Keluarga Shock Terdakwa Kasus Penyerangan Posramil Kisor Meninggal
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
SHOCK - Kuasa hukum terdakwa Abraham Matte, Leonardo Idje mengatakan pihak keluarga shock mendapat kabar terdakwa meninggal dunia di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, pada Rabu (2/11/2022). Sebab, terdakwa dalam keadaan sehat dan sempat mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Sorong. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Abraham Matte, terdakwa kasus penyerangan Posramil di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat meninggal dunia pada Rabu (2/11/2022).

Kuasa hukum terdakwa, Leonardo Idje mengatakan bahwa keluarga kliennya shock mendapat kabar duka tersebut.

"Kami dapat informasi, almarhum itu sakit dan di bawa ke rumah sakit," kata Leonardo Idje kepada awak media di Kota Sorong, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Satu Terdakwa Kasus Penyerangan Posramil Kisor Meninggal, Terdakwa Sempat Ikut Sidang

Baca juga: Sidang Penyerangan Posramil Kisor Maybrat, Pengacara akan Ajukan Eksepsi karena Tak Puas Dakwaan JPU

Baca juga: 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Disidangkan Hari Ini, Jaksa: Agenda Pembacaan Tuntutan

Menurut dia, keluarga merasa janggal karena belum ada kejelasan tentang penyebab kematian terdakwa Abraham Matte.

Oleh sebabnya, keluarga menuntut agar misteri kematian terdakwa harus dibuka secara transparan.

"Dia meninggal karena apa, atau disebabkan karena apa, itu tidak jelas bagi kami saat ini," tegas Leonardo Idje.

Keluarga sedikit kesal lantaran pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Kejaksaaan Negeri Sorong, dan Pengadilan Negeri Sorong lamban merespon permintaan keluarga.

"Dari malam sampe sekarang kami sedikit marah, ancam ribut dulu baru mereka datang dengar apa yang kami sampaikan," ungkap Leonardo Idje.

Baca juga: 4 TNI Gugur dalam Insiden Penyerangan Posramil Kisor Papua Barat, Pelaku Diperkirakan 50 Orang

Baca juga: 4 TNI Gugur dalam Penyerangan Posramil Kisor, Pangdam XVIII/Kasuari Kerahkan Personel Kejar Pelaku

Ia menegaskan, proses sidang yang terdakwa jalani belum selesai. Pihak Lapas, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertanggung jawab atas penyebab kematian terdakwa.

"Kami anggap tindakan ini tidak menghargai manusia. Ini sudah melanggar etika hak asasi manusia," pungkas dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved