Sidang Penyerangan Posramil Kisor Maybrat, Pengacara akan Ajukan Eksepsi karena Tak Puas Dakwaan JPU
Sidang perkara penyerangan Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Sidang perkara penyerangan Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (10/10/2022) kemarin.
Sidang terbuka beragendakan pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua, Lutfi Tomou.
Terdakwa yang dihadirkan satu orang atas nama Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo.
Terdakwa Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo mengenakan baju putih lengan panjang dan celana panjang hitam.
Baca juga: KKB Serang Pekerja Jalan Trans Bintuni-Maybrat, LMA Papua Barat: Itu Bukan Budaya Orang Papua
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson Butarbutar membacakan dakwaan atas Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo dalam sidang perdana tersebut.
Terdakwa Abraham Mate alias Bram alias Wantaoyo di dakwa dengan dakwaan alternatif primer pasal 340 KUHP jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 353 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan JPU, disebutkan pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 03.00 WIT, bertempat di Pos TNI di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, terdakwa Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan terhadap pos Koramil Kisor.
"Di mana penyerangan tersebut menyebabkan emoat prajurit TNI Angkatan Darat meninggal dunia," kata Elson Butarbutar kepada TribunPapuaBarat.com.
Baca juga: 11 Anggota KKB yang Serang Pekerja Jalan Teridentifikasi, Polda Papua Barat: Ada DPO Kisor Maybrat
Penasihat Hukum terdakwa Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo, Leonardo Ijie menyampaikan, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan Senin pekan depan.
Menurut Leonardo Ijie, dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan sama dengan terdakwa-terdakwa lain pada sidang sebelumnya.
"Dalam eksepsi nanti kami akan pertanyakan terkait prosedur penangkapan dan penahanan tersangka, isi dakwaan yang terkesan dicaplok. Pada dasarnya, dakwaannya sama," ujar Leonardo Ijie.
Pengacara yang identik dengan rambut gimbal ini mengaku, dalam dakwaan yang di susun JPU, pasal yang dipakai 340 KUHP, 338 KUHP, 170 KUHP dan pasal 353 KUHP.
Soal peran terdakwa, sesuai dengan dakwaan jaksa mengacu pada keterangan saksi bahwa ada yang melihat terdakwa di TKP, tapi sejauh ini kami belum melihat faktanya dipersidangan.
"Persidangan masih berlanjut, nanti kita lihat ke depannya seperti apa," katanya.
Baca juga: Kasus Serangan KKB di Maybrat-Bintuni, Komnas HAM akan Mintai Keterangan Pj Gubernur hingga Kapolda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/penyerangan-pos-koramil-kisor.jpg)