Sidang Penyerangan Posramil Kisor Maybrat, Pengacara akan Ajukan Eksepsi karena Tak Puas Dakwaan JPU

Sidang perkara penyerangan Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
SIDANG - Sidang perkara penyerangan Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat digelar di Pengadilan Negeri Sorong Senin (10/10/2022). Terdakwa yang dihadirkan satu orang atas nama Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo. 

Sebelumnya, sebanyak empat prajurit TNI Angkatan Darat gugur dalam serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)

Penyerangan keji itu terjadi di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Kamis (2/9/2021) lalu.

Empat anggota TNI AD yang gugur, di antaranya Sersan Dua Amrosius, Prajurit Kepala Dirham, Prajurit Satu Zul Ansari dan Letnan Satu CHB Dirman selaku komandan Pos Koramil Persiapan Kisor.

Sementara dua personel yang mengalami luka berat, yaitu Sertu Juliano dan Pratu Ikbal.

Lima anggota TNI lainnya selamat dalam penyerangan Posramil Kisor. Para korban diserang menggunakan senjata tajam. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved