Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Setelah Tilang Manual Dihapus, Ini Kata Pengamat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual di jalan terhadap pelanggar lalu lintas

Capture video viral via Tribunnews.com
ILUSTRASI - Jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat sejak penghapusan tilang manual. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat sejak penghapusan tilang manual.

Jumlah pelanggaran tersebut berdasarkan rekaman kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Jhoni Eka Putra, mengatakan ada 400 pelanggaran lalu lintas tiap hari yang terekam kamera ETLE statis di 57 titik di Jakarta.

"Secara keseluruhan masih normal. Kadang hari ini tingggi, kadang besoknya landai. Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari," ucap Jhoni dikutip dari Kompas Megapolitan, Jumat (4/11/2022).

Bahkan, ucapnya, sejumlah pelanggaran lalu lintas itu menjadi viral di media sosial.

Video-video itu terutama terekam di tempat-tempat yang tanpa kamera ETLE dan  tidak ada tilang manual.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Larang Polantas Tilang Manual untuk Pelanggar Lalu Lintas

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak menerapkan tilang manual atau secara langsung di jalan terhadap pelanggar lalu lintas mulai 18 Oktober 2022.

Meski tilang manual dihapus, polisi tetap berjaga di jalan untuk menegur dan mengimbau pelanggar lalu lintas.

Surat tilang yang dimiliki anggota polisi sudah ditarik.

Hindari Pungli

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, potensi pelanggaran memang banyak terjadi pada masa transisi dari tilang manual menuju penerapan tilang elektronik, terutama di jalan yang belum ada kamera ETLE.

Menurutnya, sambil menunggu kesiapan ETLE, perlu ada edukasi dan teguran bagi pelanggaran yang tertangkap tangan.

"Terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV, lakukan dikmas lantas dan kegiatan preventif turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli)," ucapnya melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Soal Penghapusan Tilang Manual, Anggota DPR RI Sebut Bisa Hapus Stigma Negatif Polantas

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan tilang elektronik cukup efektif karena dapat bekerja selama 24 jam.

Menurutnya, tilang manual dapat menghindari potensi pungutan liar atau pungli oleh petugas terhadap pelanggar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved