Larangan Konvoi Piala Dunia di Manokwari, Satlantas Polresta Manokwari: Bisa Dipidana
Konvoi Piala Dunia Qatar 2022 di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dilarang dan tidak mendapatkan izin resmi dari kepolisian.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pelaksanaan konvoi Piala Dunia Qatar 2022 di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dilarang dan tidak mendapatkan izin resmi dari kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, Senin (7/11/2022).
"Saya tegaskan bahwa konvoi yang dilaksanakan di Manokwari, telah dilarang," ujar Subhan, kepada TribunPapuaBarat.com.
Baca juga: Euforia Piala Dunia Bahayakan Pengendara di Manokwari, Polisi: Kita Lakukan Tindakan Tegas
Subhan mengaku, selama ini para penggemar Piala Dunia yang melakukan konvoi pun belum mendapatkan izin.
"Mereka sampai hari ini tidak ada izin baik keramaian bahkan pengawalan dari kami (polisi)," tuturnya.
Pelaksanaan konvoi tidak mendapatkan izin, Subhan akan melaksanakan tindakan tegas berupa tilang kepada si pelanggar.
Sehingga, yang bersangkutan tidak lagi melakukan konvoi dan euforia berlebihan di sepanjang jalan Manokwari.
"Kalau melanggar lebih dalam bisa dipidana karena sudah tidak ada izin, yang pastinya akan kita libatkan dari Satreskrim," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sejumlah-pengendara-mulai-melakukan-konvoi-piala-dunia-di-Jalan-Yos-Sudarso.jpg)