Kadispora Papua Barat Ditahan

Kadispora Papua Barat Resmi Ditahan, Kapolres Manokwari Beberkan 2 Pertimbangan Penyidik

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengaku, pihaknya telah melakukan penahanan kepada Kadispora Papua Barat.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
KADISPORA - Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengaku pihaknya telah menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Barat, atas kasus penganiayaan 3 orang staf Pemprov Papua Barat, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengaku, pihaknya telah melakukan penahanan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan atau HLM.

"Dia ditangkap berkaitan dengan perkara penganiayaan beberapa waktu lalu," ujar Gultom, Selasa (8/11/2022).

Ia mengaku, sejak kemarin pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penanggulangan secara maraton terhadap kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat Resmi Ditahan Polisi

 

"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kemudian pelaku telah dilakukan gelar perkara dan kemudian ditahan siang ini," tuturnya.

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Polres Manokwari."

Gultom menjelaskan, penahanan Kadispora Papua Barat berdasarkan dua perimbangan dalam proses hukum diatur dalam KUHAP.

Pertama, secara objektif untuk penentuan pasal 351 sudah ditentukan yang bisa untuk ditahan.

Kedua, kalau secara subjektif dasar penyidik mempertimbangkan tiga hal dalam KUHAP yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lainnya.

"Saksi yang kita periksa untuk kasus ini kemungkinan sekitar delapan orang," jelasnya.

Terkait perbuatannya, Kadispora Papua Barat terancam akan menjalani hukuman penjara kurang lebih tiga tahun.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved