Selasa, 19 Mei 2026

Pusat Jangan 'PHP' Soal Papua Barat Daya, Kata Ketua DPR Papua Barat

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan paripurna pengesahan RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya sudah ditunda tiga kali.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pusat Jangan 'PHP' Soal Papua Barat Daya, Kata Ketua DPR Papua Barat
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
PAPUA BARAT DAYA - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, saat diwawancara di Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/11/2022). DPR Papua Barat mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - DPR Papua Barat mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya.

Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Papua Barat Daya sudah ditunda tiga kali.

"Pemerintah pusat jangan hanya 'PHP' saja. Nanti masyarakat tidak percaya dengan pemerintah pusat," kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, di Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/11/2022).

Selama ini, kata dia, Papua Barat selalu mengikuti aturan dari pemerintah pusat ketimbang Papua.

Semestinya, pemerintah pusat menyamaratakan aspirasi pemekaran satu DOB di Papua Barat dengan tiga DOB di Papua yang sudah terlaksana.

"Masa di Papua sana bisa tiga, kita satu saja tapi ditunda terus," kata Orgenes Wonggor.

Baca juga: Provinsi Papua Barat Daya Terbentuk, Ini Jadwal Paripurna Pengesahan Pemekaran Papua Barat DOB ke-38

Penundaan, ucapnya, akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat yang telah lama menantikan pemekaran Papua Barat Daya.

Potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akibat aspirasi yang belum terealisasi, sudah disampaikan kepada Badan Intelijen Negara di Papua Barat.

Eskalasi konflik akan meningkat selama penyelenggaraan Pemilu 2024 jika Papua Barat Daya batal disahkan.

"Tunda, tunda terus akan memunculkan persoalan di Papua Barat terutama kepentingan Pemilu 2024," ujar Orgenes Wonggor.

DPR Papua Barat dan pemerintah provinsi hingga kini belum menerima surat resmi terkait rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya, pada Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya Tinggal Tunggu Rapat Paripurna, Ini Cakupan Wilayahnya

Sebelumnya, DPR Papua Barat beserta pemerintah provinsi menerima surat resmi dari pemerintah pusat waktu pembahasan di tingkat Komisi II DPR RI.

"Sampai sekarang kami belum terima informasi paripurna pengesahan RUU Papua Barat Daya," terang Orgenes Wonggor.

DPR Papua Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi telah membahas anggaran untuk menyokong roda pemerintahan Papua Barat Daya.

Besaran alokasi anggaran termasuk anggaran tak terduga diproyeksi kurang lebih Rp 60 miliar.

Rencana rapat paripurna itu dilontarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta.(*)


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved