Provinsi Papua Barat Daya
Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya Tinggal Tunggu Rapat Paripurna, Ini Cakupan Wilayahnya
Sebelumnya RUU Provinsi Papua Barat Daya telah diputuskan pada tingkat I dan tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap perkembangan terbaru mengenai pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya RUU Provinsi Papua Barat Daya telah diputuskan pada tingkat I dan tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna.
Wilayah-wilayah yang ada di dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya seperti Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Adapun ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
Baca juga: Penetapan DOB Papua Barat Daya Ditunda, Paulus Waterpauw: Optimis Tahun Ini
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan segera mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya di masa sidang ini.
Adapun kini DPR hanya menunggu hasil sinkronisasi antara komisi II dengan pemerintah dan KPU terkait RUU Papua Barat Daya.
"Dalam pembukaan masa sidang atau masa sidang yang sekarang, kita akan seperti yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, untuk mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
"Sambil menunggu mekanisme berjalan, mudah-mudahan segara kita akan rapim, bamuskan, dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang pada hari ini mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan DPR turut memperhatikan tenggat waktu pengesahan RUU Papua Barat Daya dan penerbitan Perppu Pemilu.
Sehingga diharapkan pengesahan RUU Papua Barat Daya tidak mengganggu Perppu Pemilu.
"Ya kita sudah hitung. Makanya hari ini ada rapat Komisi II, pemerintah dan KPU. Dan kita kemudian hitung tenggat waktu untuk Perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu. Dengan hitungan-hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan UU Papua Barat Daya," tandasnya.
Rencana Pengesahan RUU Papua Barat Daya
Ketua DPR Papua Barat (DPRPB) Orgenes Wonggor mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru atau DOB Provinsi Papua Barat Daya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Orgenes Wonggor menyebut RUU DOB Papua Barat Daya kemungkinan bakal disahkan pada rapat paripurna pada 5 Oktober 2022.
Sebelumnya, pengesahan RUU DOB Papua Barat Daya sempat dikabarkan bakal disahkan pada 29 September 2022 lalu.
Baca juga: Komisi II Tak Bisa Pastikan RUU DOB Papua Barat Daya Bisa Disahkan Akhir September: Kita Tunggu Saja
