Provinsi Papua Barat Daya
Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya Tinggal Tunggu Rapat Paripurna, Ini Cakupan Wilayahnya
Sebelumnya RUU Provinsi Papua Barat Daya telah diputuskan pada tingkat I dan tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna.
"Informasi yang berkembang itu tanggal 5 Oktober besok ini. Tapi nanti kita lihat saja," ucap Orgenes Wonggor di Manokwari, Senin (3/10/2022), seperti dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Orgenes Wonggor juga memastikan bahwa penundaan pengesahan RUU Papua Barat Daya bukan karena adanya polemik cakupan wilayah dan ibu kota, namun karena kepadatan jadwal anggota DPR RI.
"Jadi penundaan bukan karena soal cakupan wilayah dan lokasi ibu kota," ucapnya.
Lebih lanjut, Orgenes Wonggor mengataan bahwa Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR Papua Barat George Karel Dedaida bersama sejumlah anggota DPR Papua Barat dan pemerintah daerah sudah berada di Jakarta untuk memastikan pelaksaan paripurna penetapan DOB Papua Barat Daya.
Baca juga: RUU DOB Papua Barat Daya Segera Ditetapkan Jadi UU, DPRB Minta Warga Tak Permasalahkan soal Ibu Kota
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat RUU Pembentukan DOB Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Dengan tadi kita sudah dengarkan persetujuan semua, saya ingin bertanya kepada semua yang hadir di sini, apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi UU dan diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II ke rapat paripurna?" kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Setuju," ucap para peserta rapat secara bersamaan.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang turut hadir dalam rapat itu menyebut, momentum persetujuan ini adalah momentum yang bersejarah.
Bukan hanya untuk warga Papua, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia.
"Kami memiliki sikap yang sama, yaitu Ibu Kota Papua Barat Daya adalah Sorong dengan 6 cakupan wilayah, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw," ucap Tito.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya Sebelum Perppu Pemilu Terbit dan di Tribun-Papua.com dengan judul Ketua DPRPB Sebut RUU DOB Papua Barat Daya akan Disahkan Pekan Ini