Provinsi Papua Barat Daya
Soal Pengesahan RUU Papua Barat Daya, Wakil Ketua III DPR Papua Barat: Sudah Ditunggu-tunggu
"Semua kepala daerah welcome terhadap Papua Barat Daya. Selain tiga DOB di Papua, ada juga satu di Papua Barat," ujar Jongky Fonataba.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Wakil Ketua III DPR Papua Barat, Jongky R Fonataba, berharap rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya terlaksana sesuai ekspektasi.
"Kami semua berharap realisasi semakin cepat sesuai mekanisme di DPR RI," kata Jongky R Fonataba di Manokwari, Rabu (16/11/2022).
Fraksi Demokrat DPR Papua Barat memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan DOB Papua Barat Daya.
Rencana pengesahan RUU menjadi undang-undang akan berjalan mulus jika pimpinan DPR RI memiliki perspektif yang sama dengan Komisi II DPR RI.
"Karena paripurna itu harus ada kesepakatan bersama," katanya.
Aspirasi pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua Barat Daya sudah digaungkan sejak beberapa tahun lalu, namun baru terlaksana pada 2022.
Baca juga: Ini Tujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Daftar Wilayahnya dari Sorong hingga Raja Ampat
Karena itu, pengesahan RUU menjadi undang-undang merupakan mimpi masyarakat di wilayah Sorong Raya.
"Sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sorong Raya. Aspirasinya sudah sangat lama," ucap Jongky Fonataba.
DOB Provinsi Papua Barat Daya mencakupi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Raja Ampat.
Persiapan dari enam daerah itu sudah sangat matang, terutama sumber daya manusia dan sumber daya alamnya.
Hal ini tidak terlepas dari dukungan kepala daerah di Tanah Papua beserta masyarakatnya.
"Semua kepala daerah welcome terhadap Papua Barat Daya. Selain tiga DOB di Papua, ada juga satu di Papua Barat," ujar Jongky Fonataba.
Sesuai nomenklatur, ibu kota DOB Papua Barat Daya adalah Kota Sorong.
Penentuan dikembalikan pada kesepakatan bersama berdasarkan hasil kajian dan masukan terkait pengembangan ibu kota ke depannya.
"Yang penting ibu kotanya tidak di luar wilayah Papua Barat Daya," ucap Jongky Fonataba.
Baca juga: Penetapan DOB Papua Barat Daya Ditunda, Paulus Waterpauw: Optimis Tahun Ini
Apabila seluruh tahapan hingga penetapan DOB Papua Barat terealisasi, Pemerintah Papua Barat sebagai provinsi induk wajib memberikan dukungan.
Dukungan yang dimaksud adalah dukungan anggaran dan dukungan aparatur sipil negara agar penyelenggaran roda pemerintahan provinsi baru berjalan baik.
"Jelas provinsi induk wajib mendukung, itu sesuai aturan perundang-undangan," kata Jongky R Fonataba.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (17/11/2022).
"Komunikasi dengan pimpinan DPR, Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco), rencananya besok tanggal 17," ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
Doli berharap pimpinan DPR bisa memastikan agenda pengesahan RUU Pembentukan Papua Barat Daya di rapat paripurna pekan ini.
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu UU tentang Pemilihan Umum.(*)