Provinsi Papua Barat Daya
Ibu Kota dan Daftar Wilayah DOB Papua Barat Daya, Provinsi Baru yang Baru Saja Disahkan DPR RI
Berikut ini tujuan pembentukan hingga daftar wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini tujuan pembentukan hingga daftar wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya.
Diketahui Rancangan Undang Undang (RUU) DOB Papua Barat Daya telah disahkan DPR RI pada Kamis, (17/11/2022).
Dengan disahkannya RUU DOB Papua Barat Daya itu, Indonesia kini resmi memiliki 38 provinsi.
Baca juga: Beri Selamat Papua Barat Daya, Bupati Manokwari Punya Catatan agar Pemerintah Pusat Selesaikan
Diketahui, sebelumnya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR.
Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna.
Dikutip dari Kompas.com, DPR dan pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dalam rapat itu juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, momentum persetujuan ini adalah momentum yang bersejarah.
Bukan hanya untuk warga Papua, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia.
Ibu Kota Papua Barat Daya adalah Sorong dengan 6 cakupan wilayah, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.
Tujuan Dibentuk Provinsi Papua Barat Daya
Sedangkan tujuan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dipaparkan oleh sejumlah pihak.
Mendagri Tito Karnavian mengungkap, Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Selain memotong birokrasi, pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan menciptakan aksi afirmatif untuk orang asli Papua.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang, dalam statementnya menyebut tujuan lainnya.