Provinsi Papua Barat Daya

Ibu Kota dan Daftar Wilayah DOB Papua Barat Daya, Provinsi Baru yang Baru Saja Disahkan DPR RI

Berikut ini tujuan pembentukan hingga daftar wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Suasana rapat Komisi II DPR soal pengambilan keputusan tingkat I RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). 

Yakni untuk mempercepat pemerataan pembangunan juga mengangkat harkat serta martabat orang asli Papua

Hal itu Junimart sampaikan saat membacakan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (29/8/2022).

Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw mengatakan pembentukan provinsi baru ini untuk memperpendek rentang kendali.

"Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk memperpendek rentang kendali," kata Paulus Waterpauw di Sorong, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Segera Ditentukan, Kata Mendagri Tito Karnavian

SISWA MANSEL: Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw memberikan apresiasi kepada dua murid SD asal Kabupaten Manokwari Selatan yang terpilih untuk unjuk kebolehan berhitung cepat pada forum KTT G20 Bali, Senin (14/11/2022).
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. (TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK )

Tujuan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya juga diharapkan bisa mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat.

Hal ini dipaparkan DPR Fraksi PKS melalui juru bicara fraksi Mardani Ali Sera, dikutip dari dpr.go.id.

Masuk Desain Pemilu 2024?

Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengungkapkan apabila Provinsi Papua Barat Daya disahkan bulan ini (November 2022), maka perppu UU Pemilu dapat mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu di provinsi itu.

Namun, apabila provinsi Papua Barat Daya disahkan setelah November 2022, maka provinsi itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam perppu.

Perppu UU Pemilu yang disusun pemerintah pun telah mengakomodasi ketentuan pemilu di tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sesuai Draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Diharapkan Provinsi Papua Barat Daya segera disahkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap agar Perppu Pemilu terbit pada November tahun ini.

(TribunPapuaBarat.com)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved