Provinsi Papua Barat Daya
Batas-batas Wilayah Papua Barat Daya, Hingga Laut Seram dan Teluk Berau
Berikut batas wilayah Papua Barat Daya berdasarkan pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya:
Berikut data lengkap luas wilayah Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan data BPS Papua Barat:
1. Total 38.820,49 kilometer persegi
2. Kota Sorong 656,64 kilometer persegi
3. Kabupaten Sorong 6544,23 kilometer persegi
4. Kabupaten Sorong Selatan 6594,31 kilometer persegi
5. Raja Ampat 8034,44 kilometer persegi
6. Kabupaten Maybrat 5461,69 kilometer persegi
Kabupaten Tambrauw 11.529, 18 kilometer persegi'
Baca juga: Ibu Kota dan Daftar Wilayah DOB Papua Barat Daya, Provinsi Baru yang Baru Saja Disahkan DPR RI
Gubernur
Sebelum ada gubernur dan wakil gubernur definitif, Papua Barat Daya akan dipimpin penjabat gubernur yang rencananya ditentukan pekan depan.
Gubernur dan wakil gubernur terpilih tergantung hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Awalnya, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya akan dibentuk oleh Pj gubernur.
Selanjutkan akan menjadi tugas gubernur defenitif Papua Barat Daya untuk mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya.
Legislatif
Menurut pasal 12 draf RUU, DPR Papua Barat Daya terdiri dari anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan unsur orang asli Papua (OAP).
Anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Provinsi Papua Barat Daya, Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia