Rabu, 22 April 2026

Imigrasi Manokwari

Dirjen Imigrasi Uji Coba VKBP, Genjot Investasi Dalam Negeri

Dirjen Imigrasi Uji Coba VKBP, Genjot Investasi Dalam Negeri. WNA yang mengajukan VKBP harus memiliki penjamin berupa korporasi.

Tayang:
zoom-inlihat foto Dirjen Imigrasi Uji Coba VKBP, Genjot Investasi Dalam Negeri
ISTIMEWA/DOKUMENTASI IMIGRASI MANOKWARI
IMIGRASI - Pelayanan pembuatan paspor oleh Imigrasi Manokwari di salah satu pusat perbelanjaan di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (20/8/2022). Mulai Selasa, (22/11/2022), Dirjen Imigrasi menguji coba kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi uji coba membuka kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa.

Uji coba itu dimulai hari ini, Selasa (22/11/2022).

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Peluncuran Aplikasi e-VOA Bukti Akselerasi Pelayanan Imigrasi

Baca juga: Kantor Imigrasi Manokwari Pastikan Layanan Izin Tinggal WNA Dipercepat

"VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar," kata Widodo dalam siaran persnya.

Widodo mengatakan, VKBP memudahkan para pebisnis, calon investor dan miliarder dunia agar tidak bolak balik masuk ke Indonesia.

Sebagai bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi, yang memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia.

Widodo menegaskan, VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.

Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan antara lain, melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

"Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia," ujar Widodo.

Widodo mengatakan, warga negara asing (WNA) pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.

Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visaonline.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.

Menurut Widodo, VKBP merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan ke luar dan
masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun.

Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.

"Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak-balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved