Dua Oknum Polisi di Polres Tarakan Dipecat Akibat Terlibat Peredaran Narkoba

Satu di antara dua polisi nakal di Polres Tarakan itu dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan keputusan pengadilan.

KOMPAS.com
ILUSTRASI - Satu di antara dua polisi nakal tersebut dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan keputusan pengadilan. 

Pemecatan kedua oknum polisi ini juga menjadi implementasi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu menghukum oknum polisi yang terbukti melanggar aturan.

Taufik meminta seluruh jajaran di Polres Tarakan, agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.

"Seluruh personel Polri di Tarakan mesti mampu membentengi diri dari perilaku dan tindakan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” kata Taufik Nurmandya.

Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Oknum Anggota Polisi di Tarakan Dipecat, Salah Satunya Divonis 18 Tahun Penjara akibat Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved