Kamis, 9 April 2026

Dua Oknum Polisi di Polres Tarakan Dipecat Akibat Terlibat Peredaran Narkoba

Satu di antara dua polisi nakal di Polres Tarakan itu dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan keputusan pengadilan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Dua Oknum Polisi di Polres Tarakan Dipecat Akibat Terlibat Peredaran Narkoba
KOMPAS.com
ILUSTRASI - Satu di antara dua polisi nakal tersebut dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan keputusan pengadilan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, TARAKAN – Dua oknum polisi, Brigpol MA dan Briptu SA, dipecat lantaran terlibat peredaran narkoba

Satu di antara dua polisi nakal tersebut dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan keputusan pengadilan.

Sebelumnya, kedua oknum polisi tersebut bertugas di Polres Tarakan, Kalimantan Utara.

Mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Kamis (24/11/2022), melalui upacara yang dipimpin Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandya.

Taufik menyebut MA terakhir kali menjabat sebagai Brigadir Polres Tarakan.

Baca juga: Wanita Korban KDRT Oknum Polisi di Manokwari Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Siap Tempuh Praperadilan

Ia pun dipecat dari dinas bintara polisi karena melanggar pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun, dan denda Rp 1 miliar," ujar Taufik Nurmandya, dikonfirmasi Senin (28/11/2022).

Ia juga melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.

Lalu, Briptu SA, yang sempat menjadi Banit Sat Samapta Polres Tarakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B.

Briptu SA, juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri, terhitung 1 Oktober 2022.

Baca juga: Oknum Polisi di Maluku Aniaya Istri Polisi, Terungkap Setelah Kecelakaan Mobil Tabrak Babi Hutan

“Saya selaku pimpinan, Polres Tarakan, mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian yang mendukung tugas Polri selama bertugas," kata Taufik Nurmandya.

Ia berharap kedua mantan anak buahnya itu tidak akan terlibat lagi dalam kasu peredaran narkoba.

"Meskipun sudah tidak aktif berdinas, mereka diharapjan agar tidak mengulangi perbuatan mereka dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri," ujar Taufik Nurmandya.

Pemecatan bagi dua oknum polisi 'nakal’ itu bertujuan agar mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.

"Sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat, tak dicederai," katanya.

Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Rekan dengan Pelontar Gas Air Mata, Terancam Kena Sanksi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved