Pemprov Papua Barat Siapkan Regulasi Pemilihan Anggota DPR Kabupaten/Kota Jalur Otsus
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menyiapkan regulasi terkait pemilihan anggota DPR kabupaten/kota dari jalur otonomi khusus (Otsus)
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menyiapkan regulasi terkait pemilihan anggota DPR kabupaten/kota dari jalur otonomi khusus (Otsus).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Edison Ompe mengakui, Tahun 2023 merupakan tahun politik dengan sejumlah agenda penting.
Di antaranya, pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2022-20227, dan penggodokan regulasi pemilihan anggota DPR kabupaten/kota dari jalur afirmasi.
"Tahun depan itu kita siapkan regulasinya dulu," kata Edison Ompe di Manokwari, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Jemput Oknum DPR Papua Barat di Manokwari terkait Kasus Korupsi KAWAL
Setelah regulasi perekrutan anggota DPR kabupaten/kota jalur Otsus rampung digodok, Kesbangpol akan mengotimalkan sosialisasi selama 2023.
Sehingga, pelaksanaannya bisa berjalan seiring dengan pemilihan anggota legislatif jalur partai politik pada Tahun 2024.
"Tahun 2023 kita sosialisasi perekrutannya, nanti tahun 2024 bisa dilakukan pemilihan," ucap Edison Ompe.
Baca juga: Nasdem Papua Barat Jagokan Bupati Teluk Bintuni Maju DPR RI, Target 2 Kursi di Senayan
Ia menuturkan, Pemprov terus meningkatkan koordinasi dengan DPR Papua Barat agar penggodokan regulasi berjalan maksimal.
Setelah tahapan pemilihan Tahun 2024, kewenangan selanjutnya berada pada masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
"Secara umum metode pemilihannya sama dengan anggota DPR Provinsi jalur Otsus. Karena bukan melalui partai politik," terang Edison Ompe.
Baca juga: Perolehan Suara Anggota DPR Papua Barat Terpilih 2019-2024, Politisi Nasdem Ini Raih Suara Terbanyak
Perlu diketahui bahwa, jumlah anggota DPR Papua Barat periode 2017-2022 sebanyak 56 orang yang terdiri dari partai politik 46 orang dan jalur Otsus 11 orang.
Keanggotaan jalur afirmasi merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/plt-kepala-kesbangpol-papua-barat.jpg)