Majelis Rakyat Papua Beri Pertimbangan Raperda Tata Cara Pemilihan Anggota MRP 2022-2027
"Pemberian pertimbangan anggota MRP hari ini menentukan pemilihan anggota MRP besok," kata Timotius Murib.
Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/MRP.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua (MRP) mulai membahas rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) Provinsi Papua tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP periode 2022-2027.
Pembahasan tersebut dikemas dalam rapat pleno guna mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terhadap perdasus tersebut.
Rapat pleno yang digelar pada Kamis (8/12/2022) dipimpin langsung oleh Ketua MRP Timotius Murib dan Wakil Ketua I Yoel Luiz, dan diikuti pimpian Pokja Agama, Perempuan dan Adat.
Baca juga: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi Anggota MRPB Periode 2022-2027, Papua Barat Daya Pengaruhi Kursi
Baca juga: Pemprov Papua Barat Segera Bentuk Panitia Seleksi Anggota MRPB
Timotius Murib mengatakan, raperdasi pemilihan anggota MRP periode 2022-2027 harus dicermati secara baik sehingga pertimbangan yang diberikan memberikan kekuatan terhadap draf regulasi tersebut.
Hal ini bertujuan agar keberpihak dan proteksi bagi orang asli Papua (OAP) pada lembaga kultur semakin kuat dan solid.
"Pemberian pertimbangan anggota MRP hari ini menentukan pemilihan anggota MRP besok," kata Timotius Murib.
Baca juga: MRPB Dukung Penyisiran KKB di Papua Barat: Aksi Kali Ini Sangat Biadab
Ia menjelaskan, topik pembahasan yang menjadi fokus MRP mencakup dua wilayah adat yaitu Tabi dan Saireri yang masuk dalam wilayah Provinsi Papua.
Usulan dan pertimbangan dari anggota MRP akan berimbas positif untuk perwakilan masyarakat asli Papua yang nantinya mengikuti proses seleksi periode 2022-2027.
"Supaya tidak terjadi konflik perebutan wilayah dan lainnya," ucap Timotius Murib.
Baca juga: Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62 tahun, Maxsi Ahoren Ketua MRPB Berharap Jaksa Harus Pro Aktif
Matius juga menerangkan, masa jabatan anggota MRP periode 2017-2022 diperpanjang sembari menunggu pembentukan regulasi hingga tahapan pemilihan anggota MRP periode 2022-2027 berjalan.
Pembentukan MRP untuk wilayah adat Lapago, Meepago dan Animha menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Sebab, tiga wilayah adat tersebut kini menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) yang nantinya akan memiliki lembaga representasi kultural orang asli Papua sendiri.
"Sambil menunggu pemilihan anggota MRP di masing-masing DOB dan seketika MRP Saireri dan Tabi dilantik secara otomatis MRP masa jabatan ini selesai, dan akan diisi dengan anggota MRP yang baru," pungkas Timotius Murib.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MRP Bahas Draft Rancangan Perdasus Pemilihan Anggota MRP Baru