Partai Buruh Nilai Kenaikan UMP Papua Barat 2023 Tidak Adil untuk Buruh

"Kalau kami melihat itu merupakan penghinaan bagi para buruh," ucap Ketua Exco Partai Buruh Papua Barat, Jhon Pangetti.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/LIBERTUS MANIK ALLO
UMP 2023 -  Ketua Exco Partai Buruh Papua Barat, Jhon Pangetti saat dikonfirmasi Tribunpapubarat.com di Manokwari, Kamis (8/12/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.

UMP Papua Barat 2023 dinilai tidak seimbang dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari oleh para buruh.

UMP Papua Barat 2023 hanya naik 2,56 persen atau Rp 82 ribu jika dibandingkan dengan UMP Papua Barat tahun 2022.

"Kalau kami melihat itu merupakan penghinaan bagi para buruh," ucap Ketua Exco Partai Buruh Papua Barat, Jhon Pangetti saat dikonfirmasi Tribunpapubarat.com di Manokwari, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Breaking News - Resmi, UMP Papua Barat 2023 Rp 3.282.000, Naik Rp 82.000

Baca juga: UMP Papua Barat 2023 Dinilai Ketua DPR PB Tak Adil untuk Buruh

Ia melanjutkan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mengakibatkan harga kebutuhan pokok lainnya juga mengalami lonjakan harga.

Semestinya pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat lebih mempertimbangkan tingkat kemahalan dalam menentukan besaran UMP Papua Barat 2023.

"Daya beli masyarakat tidak mampu sebab harga BBM naik," tutur Jhon Pangetti.

Pihaknya konsisten memperjuangkan UMP tahun mendatang bisa meningkat hingga 13 persen.

Sehingga, kehidupan buruh di Papua Barat semakin sejahtera.

Hal itu merupakan instruksi dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

"Karena selama tiga tahun upah buruh tidak pernah dinaikkan. Padahal masalah ekonomi kan stabil," ujar Jhon Pangetti.

Baca juga: UMP Papua Barat 2023 Ditetapkan, Pj Gubernur: Mengacu pada Hasil Pleno Dewan Pengupahan Provinsi

Baca juga: UMP Papua Barat Hanya Naik Rp 82 Ribu, Serikat Buruh Kecewa: Mau Beli Barang Naik Segitu?

Apabila pemerintah tidak menurunkan harga BBM, dalam minggu ketiga Desember 2022 buruh akan melakukan mogok serentak se-Indonesia.

"Kita tinggal lihat bagaimana pemerintah menyikapinya," ucap Jhon Pangetti.

Menurutnya, Partai Buruh lahir dari11 serikat buruh terbesar di Indonesia.

Sehingga, pihaknya akan terus memperjuangkan nasib buruh di Indonesia.

Partai Buruh Papua Barat telah membentuk serikat buruh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se Papua Barat.

"Rencananya Desember ini akan kami lakukan pelantikan," pungkas Jhon Pangetti.

Baca juga: UMK Manokwari 2023 Ikut UMP Papua Barat karena Belum Ada Dewan Pengupahan, Berikut Besarannya

Baca juga: Kemnaker Perpanjang Masa Pengumuman UMP dan UMK 2023, Berikut Nilai UMP Papua Barat

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, besaran UMP Papua Barat 2023 mengacu pada hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi beberapa waktu lalu.

UMP Papua Barat 2023 akan diberlakukan sejak 1 Januari 2023.

Ada dua rekomendasi UMP Papua Barat yang diserahkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

Opsi pertama merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan hasil mengalami kenaikan Rp 82 ribu menjadi Rp 3.282.000.

Baca juga: UMK Kabupaten/Kota Masih Mengacu UMP Papua Barat, Disnakertrans: Belum Ada Dewan Pengupahan

Opsi kedua merupakan hasil telaah Dewan Pengupahan Provinsi yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Besaran UMP Papua Barat hasil telaah Permenaker 18 Tahun 2022 mengalami peningkatan Rp 164.000 menjadi Rp 3.364.000.

"Kita tidak ikut Permenaker. Kami ikut opsi pertama yang Dewan Pengupahan tetapkan," tutur Paulus Waterpauw.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved