UMP Papua Barat
UMP Papua Barat 2023 Dinilai Ketua DPR PB Tak Adil untuk Buruh
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menilai Upah Minimum Provinsi alias UMP Papua Barat 2023 tidak adil bagi buruh.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menilai Upah Minimum Provinsi alias UMP Papua Barat 2023 tidak adil bagi buruh.
DPR Papua Barat menilai kenaikan tidak sebanding dengan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pemerintah harusnya melihat kondisi sekarang, karena buruh pasti merasa tidak adil," kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, di Manokwari, Rabu (16/11/2022).
Diketahui, Dewan Pengupahan Papua Barat telah menerapkan UMP Papua Barat 2023 sebesar Rp 3.282.000.
UMP Papua Barat 2023 tersebut naik Rp 82 ribu, jika dibandingkan UMP Papua Barat 2022 sebesar Rp 3.200.000.
Baca juga: Breaking News - Resmi, UMP Papua Barat 2023 Rp 3.282.000, Naik Rp 82.000
Lebih lanjut, Ketua DPR Papua Barat menyarankan agar Pemerintah Daerah melalui Dewan Pengupahan mengkaji tingkat kemahalan sebelum menetapkan besaran upah regional.
Apabila hal tersebut tidak diterapkan, maka berdampak terhadap kesejahteraan buruh di Papua Barat.
"Kalau seperti itu ya berdampak terhadap kesejahteraan guru," terang Orgenes Wonggor.
Baca juga: UMP Papua Barat 2023, Disnakertrans Tunggu Instruksi Pusat

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) wilayah Papua Barat, Muslim Basir mengakui, besaran UMP Papua Barat 2023 tidak sesuai dengan kondisi terkini yang dialami buruh.
"Jujur, kenaikan yang hanya Rp 82 ribu itu bagi kami sangat memberatkan," ucap Muslim Basir.
Besaran UMP Papua Barat 2023 sempat diperdebatkan oleh tiga organisasi buruh pada forum pra sidang pleno penetapan UMP di Manokwari.
Hal ini ditenggarai kenaikan UMP 2023 hanya 2,56 persen sedangkan inflasi tahunan sebesar 4,96 persen.
"Jadi ini tidak sebanding. UMP 2023 membebankan buruh," tutur dia.
Baca juga: UMK Kabupaten/Kota Masih Mengacu UMP Papua Barat, Disnakertrans: Belum Ada Dewan Pengupahan
Formula yang digunakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat merujuk pada ketentuan pemerintah pusat.
Oleh sebabnya, aspirasi buruh tidak dapat diakomodir menjadi pertimbangan besaran upah tahun 2023.