UMP Papua Barat
UMP Papua Barat 2023, Disnakertrans Tunggu Instruksi Pusat
UMP Papua Barat 2023, Disnakertrans Tunggu Instruksi Pusat sesuai PP No 36 2021 tentang Pengupahan besaran UMP 2023 mengacu pada data pertumbuhan
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat masih menunggu arahan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan, untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
"Kami sementara menunggu petunjuk dari pusat," kata Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Papua Barat, Ermawati Siregar di Manokwari, Selasa (8/11/2022).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, besaran UMP 2023 mengacu pada data pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi secara nasional.
Baca juga: UMP Papua Barat 2022 Sebesar Rp 3,2 Juta, Berikut Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia
Baca juga: UMP Papua Barat 2022 Naik, Gubernur Dominggus Mandacan Ungkap Besarannya
Sehingga, pemerintah provinsi tidak dapat mengambil kebijakan terlebih dahulu untuk menetapkan besaran UMP tahun 2023.
"Sampai sekarang data itu belum ada. Jika sudah ada, Dewan Pengupahan Papua Barat melakukan rapat penetapan," ujarnya.
Ia menerangkan, batas akhir penetapan UMP tahun 2023 di seluruh Indonesia adalah 19 November 2022.
Setelah UMP ditetapkan, pemerintah kabupaten dan kota yang telah memiliki Dewan Pengupahan akan melanjutkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Jadi kami hanya menunggu data pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi aja. Rumusan sudah ada," tutur Ermawati Siregar.
Data pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi secara nasional berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut nantinya diserahkan BPS kepada Kementrian Ketenagakerjaan di Jakarta yang kemudian ditindaklanjuti ke seluruh provinsi.
"Lalu, Kementrian Ketenagakerjaan menyurat ke seluruh gubernur, ini loh pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi," ujar Ermawati Siregar.
Sebelum penetapan UMP, pemerintah provinsi biasanya mengundang organisasi pemberi kerja dan organisasi pekerja untuk mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak.
Akan tetapi, saran dari organisasi pemberi kerja maupun penerima kerja tidak 100 persen diakomodir dalam keputusan penetapan UMP.
"Boleh masukan, tapi tidak 100 persen diakomodir. Karena kita tidak boleh keluar dari PP Nomor 36," jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Papua Barat terpaksa menaikan besaran UMP tahun 2022 sedikit lebih tinggi dari ketentuan pemerintah pusat.
Waktu itu (Tahun 2021), Dewan Pengupahan Papua Barat merekomendasikan tiga opsi dalam penetapan besaran UMP tahun 2022.
Sesuai rumus, semestinya UMP Papua Barat tahun 2022 adalah Rp 3.198.000, namun dibulatkan menjadi Rp 3.200.000.
"Sebenarnya tidak boleh, tapi itu tergantung kebijakan gubernur," pungkas Ermawati Siregar.
(*)