UMP Papua Barat

UMP Papua Barat 2023 Dinilai Ketua DPR PB Tak Adil untuk Buruh

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menilai Upah Minimum Provinsi alias UMP Papua Barat 2023 tidak adil bagi buruh.

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, saat diwawancara di Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/11/2022). 

Ke depannya, pemerintah diharapkan dapat menggulirkan bantuan sosial untuk buruh agar dapat menutupi kekurangan biaya pemenuhan kebutuhan hidup.

"Yah suka tidak suka, kita harus terima keputusan itu," kata Muslim Basir.

Baca juga: UMP Papua Barat 2022 Sebesar Rp 3,2 Juta, Berikut Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia

Hal senada juga diutarakan Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Papua Barat, Hans Warumi.

Tolak ukur kondisi perkonomian dan inflasi nasional sangat tidak relevan menjadi acuan dalam penetapan besaran UMP regional.

"Pertanyaanya, di Papua Barat apakah sesuai atau tidak? Dan itu tidak adil buat kami," ucap Hans Warumi.

Mekanisme penetapan UMP 2023 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan survei kelayakan hidup.

Setidaknya Dewan Pengupahan Provinsi mengkaji ulang rumusan dari pemerintah pusat, demi mencapai besaran upah yang sesuai.

"Sekarang BBM naik harga, barang-barang juga ikut naik," kata Hans Warumi.

Baca juga: Pekerja di Papua Barat Digaji di Bawah UMP, DPR RI: Kita sudah Bentuk Tim

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui menuturkan, keberatan yang dilayangkan oleh serikat buruh ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam bentuk rekomendasi bantuan sosial.

Upaya tersebut menjadi solusi terbaik bagi buruh dari hasil penetapan UMP 2023 yang sepenuhnya mengikuti aturan pemerintah pusat.

"Rekomendasi itu kami serahkan ke bapak gubernur. Supaya buruh tidak menilai pemerintah daerah tutup mata," kata Frederik DJ Saidui.

Besaran UMP Papua Barat tahun 2023 yaitu Rp 3.281.988 yang dibulatkan menjadi Rp 3.282.000.

Penetapan UMP 2023 merujuk pada ketentuan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"2022 Papua Barat termasuk lima provinsi yang menaikan UMP dengan kebijakan gubernur, tapi tahun 2023 tidak bisa," pungkas Frederik DJ Saidui. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved