UMP Papua Barat

UMP Papua Barat 2023 Dinilai Ketua DPR PB Tak Adil untuk Buruh

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menilai Upah Minimum Provinsi alias UMP Papua Barat 2023 tidak adil bagi buruh.

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, saat diwawancara di Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menilai Upah Minimum Provinsi alias UMP Papua Barat 2023 tidak adil bagi buruh.

DPR Papua Barat menilai kenaikan tidak sebanding dengan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pemerintah harusnya melihat kondisi sekarang, karena buruh pasti merasa tidak adil," kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, di Manokwari, Rabu (16/11/2022).

Diketahui, Dewan Pengupahan Papua Barat telah menerapkan UMP Papua Barat 2023 sebesar Rp 3.282.000.

UMP Papua Barat 2023 tersebut naik Rp 82 ribu, jika dibandingkan UMP Papua Barat 2022 sebesar Rp 3.200.000.

Baca juga: Breaking News - Resmi, UMP Papua Barat 2023 Rp 3.282.000, Naik Rp 82.000

Lebih lanjut, Ketua DPR Papua Barat menyarankan agar Pemerintah Daerah melalui Dewan Pengupahan mengkaji tingkat kemahalan sebelum menetapkan besaran upah regional.

Apabila hal tersebut tidak diterapkan, maka berdampak terhadap kesejahteraan buruh di Papua Barat.

"Kalau seperti itu ya berdampak terhadap kesejahteraan guru," terang Orgenes Wonggor.

Baca juga: UMP Papua Barat 2023, Disnakertrans Tunggu Instruksi Pusat

PENETAPAN UMP - Penandatangan rekomendasi dan berita acara penetapan UMP Papua Barat tahun 2023 di Manokwari, Selasa (15/11/2022). UMP Papua Barat tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.

 
PENETAPAN UMP - Penandatangan rekomendasi dan berita acara penetapan UMP Papua Barat tahun 2023 di Manokwari, Selasa (15/11/2022). UMP Papua Barat tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.   (TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING)

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) wilayah Papua Barat, Muslim Basir mengakui, besaran UMP Papua Barat 2023 tidak sesuai dengan kondisi terkini yang dialami buruh.

"Jujur, kenaikan yang hanya Rp 82 ribu itu bagi kami sangat memberatkan," ucap Muslim Basir.

Besaran UMP Papua Barat 2023 sempat diperdebatkan oleh tiga organisasi buruh pada forum pra sidang pleno penetapan UMP di Manokwari.

Hal ini ditenggarai kenaikan UMP 2023 hanya 2,56 persen sedangkan inflasi tahunan sebesar 4,96 persen.

"Jadi ini tidak sebanding. UMP 2023 membebankan buruh," tutur dia.

Baca juga: UMK Kabupaten/Kota Masih Mengacu UMP Papua Barat, Disnakertrans: Belum Ada Dewan Pengupahan

Formula yang digunakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat merujuk pada ketentuan pemerintah pusat.

Oleh sebabnya, aspirasi buruh tidak dapat diakomodir menjadi pertimbangan besaran upah tahun 2023.

Ke depannya, pemerintah diharapkan dapat menggulirkan bantuan sosial untuk buruh agar dapat menutupi kekurangan biaya pemenuhan kebutuhan hidup.

"Yah suka tidak suka, kita harus terima keputusan itu," kata Muslim Basir.

Baca juga: UMP Papua Barat 2022 Sebesar Rp 3,2 Juta, Berikut Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia

Hal senada juga diutarakan Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Papua Barat, Hans Warumi.

Tolak ukur kondisi perkonomian dan inflasi nasional sangat tidak relevan menjadi acuan dalam penetapan besaran UMP regional.

"Pertanyaanya, di Papua Barat apakah sesuai atau tidak? Dan itu tidak adil buat kami," ucap Hans Warumi.

Mekanisme penetapan UMP 2023 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan survei kelayakan hidup.

Setidaknya Dewan Pengupahan Provinsi mengkaji ulang rumusan dari pemerintah pusat, demi mencapai besaran upah yang sesuai.

"Sekarang BBM naik harga, barang-barang juga ikut naik," kata Hans Warumi.

Baca juga: Pekerja di Papua Barat Digaji di Bawah UMP, DPR RI: Kita sudah Bentuk Tim

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui menuturkan, keberatan yang dilayangkan oleh serikat buruh ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam bentuk rekomendasi bantuan sosial.

Upaya tersebut menjadi solusi terbaik bagi buruh dari hasil penetapan UMP 2023 yang sepenuhnya mengikuti aturan pemerintah pusat.

"Rekomendasi itu kami serahkan ke bapak gubernur. Supaya buruh tidak menilai pemerintah daerah tutup mata," kata Frederik DJ Saidui.

Besaran UMP Papua Barat tahun 2023 yaitu Rp 3.281.988 yang dibulatkan menjadi Rp 3.282.000.

Penetapan UMP 2023 merujuk pada ketentuan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"2022 Papua Barat termasuk lima provinsi yang menaikan UMP dengan kebijakan gubernur, tapi tahun 2023 tidak bisa," pungkas Frederik DJ Saidui. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved