Kemnaker Perpanjang Masa Pengumuman UMP dan UMK 2023, Berikut Nilai UMP Papua Barat

Rekomendasi dan berita acara penetapan UMP Papua Barat itu diserahkan ke Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam artikel mengulas tentang aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan direvisi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pengumuman penetapan UMP paling lambat pada 28 November 2022 dari jadwal sebelumnya 21 November.

Pengumuman penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022.

"Sebelumnya paling lambat 30 November," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada Rabu (23/11/2022).

Ketetapan UMP dan UMK 2023 berlaku mulai 1 Januari mendatang.

Baca juga: UMK Kabupaten/Kota Masih Mengacu UMP Papua Barat, Disnakertrans: Belum Ada Dewan Pengupahan

Perubahan jadwal pengumuman UMP dan UMK tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi tim pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.

Aturan penetapan UMP 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaa Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menaker juga mengimbau agar kenaikan UMP dan UMK 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Aturan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Menurut Ida Fauziyah, upah minimum adalah jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan.

Meski belum sampai pada batas pengumuman UMP dan UMK 2023, sejumlah wilayah sudah menetapkan upah minimum.

Baca juga: UMP Papua Barat 2023 Dinilai Ketua DPR PB Tak Adil untuk Buruh

Satu di antaranya, Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000.

Ada kenaikan Rp 82.000 dibandingkan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000.

Penetapan UMP Papua Barat melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui, menyebut nilai UMP 2023 Papua Barat pembulatan dari Rp 3.281.988.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved