Kemnaker Perpanjang Masa Pengumuman UMP dan UMK 2023, Berikut Nilai UMP Papua Barat

Rekomendasi dan berita acara penetapan UMP Papua Barat itu diserahkan ke Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam artikel mengulas tentang aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan direvisi. 

Penetapan UMP 2023 merujuk pada ketentuan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pada 2022 Papua Barat termasuk lima provinsi yang menaikan UMP dengan kebijakan gubernur, tapi tahun 2023 tidak bisa," kata Frederik DJ Saidui.

Rekomendasi dan berita acara penetapan UMP Papua Barat itu diserahkan ke Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw. (Penulis: Enggar Kusuma Wardani)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Tetapkan Pengumuman UMP Paling Lambat 28 November dan UMK 7 Desember

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved