Babak Baru Dugaan Korupsi KONI, Kejati Papua Barat: Polda Kirim SPDP
"Penyidik Ditkrimsus Polda telah mengirim SPDP terkait dana hibah KONI Papua Barat sejak 2019, 2020 dan 2021 lalu," Aspidsus Kejati Papua Barat
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Tarsisius M
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI.
Kejati Papua Barat menerima SPDP itu dari Ditkrimsus Polda Papua Barat.
"Penyidik Ditkrimsus Polda telah mengirim SPDP terkait dana hibah KONI Papua Barat sejak 2019, 2020 dan 2021 lalu," Aspidsus Kejati Papua Barat melalui Kasi Penerangan Hukum, Billy Wuisan, kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (21/12/2022).
Ia mengatakan SPDP kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat telah masuk di Pidsus Kejati Papua Barat.
"Surat itu baru masuk SPDP jadi kita belum dipelajari, tunggu tahap I (satu) dari penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat dulu," kata Billy Wuisan.
Kejaksaan tetap menunggu tahap selanjutnya terkait kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat itu.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Bidik Dugaan Korupsi Danah Hibah KONI Papua Barat: Status Ditingkatkan
Periksa 30 Saksi
Sebelumnya, jajaran Ditkrimsus Polda Papua Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor kasus dana hibah KONI Papua Barat.
"Penyelidikan kasus dana hibah KONI Papua Barat sudah kami mulai 9 September 2022," ujar Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Polda Romylus Tamtelahitu, ketika dikonfirmasi TribunPapuaBarat.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/12/2022).
Romylus menyebut para penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa sedikitnya 30 saksi.
"Sudah kami periksa 30 saksi termasuk mengumpulkan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI Papua Barat,"Â kata Romylus Tamtelahitu.
Proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung 90 hari oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Baca juga: Atlet PON XX Papua Tuntut Bonus dari KONI Papua Barat: 1 Tahun Kami Sudah Lelah Menunggu
"Pada Senin 12 Desember 2022, kami telah menggelar perkara," ucap Romylus Tamtelahitu.
Alhasil, rekomendasi dari gelar perkara KONI Papua Barat telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Selanjutnya, Polda Papua Barat akan fokus pada penyidikan dana hibah KONI Papua Barat tahun 2019, 2020, dan 2021.
"Kita akan fokus ke anggaran tiga tahun kemarin yang diduga nilainya yakni Rp 227.495.122.000,"Â kata Romylus Tamtelahitu. (*)
Romylus Tamtelahitu
Polda Papua Barat
KONI Papua Barat
Kejati Papua Barat
dugaan korupsi
dana hibah
KONI
Billy Wuisan
Rekap Hasil 32 Besar Thailand Masters 2023: 13 Wakil Indonesia Melaju ke Babak 16 Besar Hari Ini |
![]() |
---|
Warga Mansinam Siap Sambut Berkah 5 Februari, PUPR Papua Barat Bantu Bangun 60-an 'Para-para' |
![]() |
---|
Ikut Jejak Lionel Messi, Enzo Fernandez Bakal Pakai 2 Nomor Punggung Bersama Chelsea |
![]() |
---|
Misteri Pertemuan di Papua, Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Banjir Kembali Landa Sorong Ibu Kota Papua Barat Daya, Sejumlah Kawasan Terendam |
![]() |
---|