Ditreskrimsus Polda Bidik Dugaan Korupsi Danah Hibah KONI Papua Barat: Status Ditingkatkan

Jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor kasus dana hibah KONI.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
KORUPSI - Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor kasus dana hibah KONI Papua Barat.

Hal ini diungkapkan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Polda Romylus Tamtelahitu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

"Penyelidikan kasus dana hibah KONI Papua Barat sudah kita mulai sejak 9 September 2022 kemarin," ujar Romylus, kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Atlet PON XX Papua Tuntut Bonus dari KONI Papua Barat: 1 Tahun Kami Sudah Lelah Menunggu

Romylus mengaku, hingga kini para penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa sedikitnya 30 saksi.

"Sudah kita periksa 30 saksi termasuk mengumpulkan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI Papua Barat," tuturnya.

Proses pemeriksaan dan penyelidikan telah berjalan selama 90 hari oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

"Kita Senin 12 Desember 2022 kemarin telah menggelar perkara," ucap Romylus.

Walhasil, rekomendasi dari gelar perkara KONI Papua Barat telah ditingkatkan statusnya penyelidikan menjadi penyidikan.

"Status ditingkatkan dan sudah kita tetapkan dari penyelidikan naik menjadi penyidikan," imbuhnya.

Selanjutnya, pihaknya akan fokus pada penyidikan dana hibah KONI Papua Barat tahun 2019, 2020 dan 2021.

"Kita akan fokus ke anggaran tiga tahun kemarin yang diduga nilainya yakni Rp 227.495.122.000," ungkap Romylus.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved