Penanganan Kasus Polres Sorong Kota Naik 24 Persen pada 2022
Sementara tahun 2022 crime clereance sebesar 1.218 kasus, terjadi kenaikan penyelesaian kasus sebesar 300 kasus atau 24 persen.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/keterangan-pers-polres-sorong-kota-2022.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KOTA SORONG - Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota menggelar keterangan pers akhir tahun, bertempat di Mapolres, Sabtu (31/12/2022).
Acara ini dihadiri Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga, perwakilan Dandim 1802/Sorong dan perwakilan kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
Lima tersangka juga dihadirkan.
Baca juga: Miras Dominan Penyebab Kecelakaan di Kota Sorong Papua Barat Daya, Kapolres: Kebanyakan Usia Remaja
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan informasi secara terbuka kepada publik tentang kinerja kepolisian, khususnya Polres Sorong Kota periode 2022.
Ia berharap, ini juga akan dijadikan acuan kinerja kesatuan dalam menentukan arah kebijaksanaan pada tahun 2023.
Jumlah kasus yang ditangani selama tahun 2021 sebanyak 1648 kasus.
Sementara, tahun 2022 total sebesar 1.608 kasus, terjadi penurunan sebesar 40 kasus atau sekitar 2,4 persen.
Baca juga: Warga Kota Sorong Waspada, Kapolres Sorong Kota: Pencurian Motor Jadi Tren Kasus Selama 2022
Penyelesaian kasus atau crime clereance selama tahun 2021 sebanyak 918 kasus.
Sementara tahun 2022 crime clereance sebesar 1.218 kasus, terjadi kenaikan penyelesaian kasus sebesar 300 kasus atau 24 persen.
“Pengungkapan kasus jika dibandingkan antara tahun 2021 dengan tahun 2022, mengalami peningkatan dengan persentase sebesar 300 kasus atau 24 persen,” katanya.
“Hal ini disebabkan oleh karena Polres Sorong Kota pada tahun 2021 fokus pada kegiatan penanganan Covid-19 sehingga belum secara maksimal dalam penanganan kasus pada tahun 2021,” kata Johannes Kindangen.