Mata Lokal Memilih

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Kepala Daerah Fasilitasi Pembentukan Badan Ad Hoc

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Kepala Daerah Fasilitasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan menugaskan personel untuk bantu di sekertariat PPK PPS

ISTIMEWA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Jelang Pemilu 2024, Pemda diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggara pemilu 2024, satu diantaranya adalah pembentukan badan ad hoc sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 434 Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kemendagri Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, kepala daerah perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekertariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Cegah Kecurangan Pemilu 2024, Kapolda Papua Barat Kerahkan Pasukan Kawal Proses di 2 Daerah

Baca juga: Anggaran KPU Papua Barat Daya Bersumber dari Provinsi Induk, Berakhir Desember 2023

Lanjut Suhajar Diantoro, kepala daerah harus menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.

Pasalnya, pembentukan sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023, apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan.

"Pemda perlu memberikan dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya," kata Suhajar dalam keterangannya dikutip dalam SE, Senin (2/1/2023).

Tak hanya itu, dalam SE tersebut, Kemendagri meminta kepala daerah memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS, serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Namun, pemberian izin ini dikhususkan hanya saat tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan kapasitas di daerah tertinggal serta terluar.

Lebih lanjut, untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, pemda diminta menyiagakan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Pemda pun turut diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau Pemda, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan ad hoc penyelenggara pemilu 2024.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang dalam proses menyelesaikan legal drafting atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu anggota DPR dan Anggota DPD.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan perumusan ini rencananya akan selesai pada akhir bulan Januari 2023.

"Menindaklanjuti putusan MK, di awal 2023 ini KPU harus menyelesaikan proses legal drafting. Karena ini merupakan amanh dari MK yang harus kami segera selesaikan," jelas Idham.

"Kita ketahui dalam 24 april 223, awal di mana masa pencalonan anggota legislatif akan dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPD provinsi ini dipastikan harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh parpol," tambahnya.

Dalam proses perumusan ini, selain didampingi Tim Ahli dalam pengkajian, KPU akan membuka ruang seluas-luasnya dengan banyak pemangku kepentingan dan melibatkan banyak pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved