OPINI: Kenaikan UMP 2023, Dikhawatirkan Memicu Putusan Hubungan Kerja?

OPINI: Kenaikan UMP 2023, Dikhawatirkan Memicu Putusan Hubungan Kerja? kenaikan UMP justru menjadi beban pelaku usaha

ISTIMEWA
Mersi Homer 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang upah minimum telah ditetapkan.

Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada Putusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

Namun di sisi lain menjadi kabar gembira bagi karyawan atau para pekerja, tapi tidak bagi pemeberi kerja atau pengusaha yang melihat itu sebagai ancaman bagi perusahan.

Baca juga: OPINI: SUKU BUNGA BI NAIK, APAKAH INFLASI TERKENDALI DAN CICILAN AMAN?

Baca juga: UMP Papua Barat 2023 Ditetapkan, Pj Gubernur: Mengacu pada Hasil Pleno Dewan Pengupahan Provinsi

Mengingat badai inflasi yang sedang menghantam perekonomian global.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan UMP dinilai tidak mencerminkan kondisi pelaku usaha.

Menurutnya, kenaikan UMP justru menjadi beban pelaku usaha dan dapat memicu PHK.

Yang ditakutkan kalau kenaikan UMP di luar kemampuan perusahaan, rencana penerimaan pegawai baru di tahun depan bisa tertunda atau dihilangkan.

Selain itu, perusahaan melakukan pengurangan karyawan atau PHK.

Kenaikan UMP 2023 tentu menimbulkan pro kontra di kalangan pekerja dan pengusaha.

Tujuan Pemerintah menaikan UMP yakni untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, mengingat dalam kurung waktu tiga tahun terakhir pemerintah tidak menaikan UMP.

Sedangkan badai Covid-19 di tahun 2020 mengakibatkan kenaikan harga barang dan BBM, sehingga upah yang diterima karyawan tidak sebanding dengan pergerakan harga atau inflasi barang yang terus meningkat.

Terdapat beberapa perusahaan besar dalam penyampaian laporan capaiannya mengalami rugi dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk mempertahankan bisnis tersebut agar tidak bangkrut, tentu pihak manajemen akan menyiapkan strategi dan langkah-langkah agar perusahaan tetap bergerak.

Ilustrasi Karyawan. Opini : Kenaikan UMP 2023, Dikhawatirkan Memicu Putusan Hubungan Kerja (PHK)?
Ilustrasi Karyawan. Opini : Kenaikan UMP 2023, Dikhawatirkan Memicu Putusan Hubungan Kerja (PHK)? (istimewa)

Seperti yang baru-baru ini perusahaan layanan belanja daring atau e-commerce JD.ID melakukan PHK 30 persen atau 200 pegawai.

Dikutip dalam laman CNNIndonesia.com oleh head of Corporate Communications dan Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara menyampaikan PHK dilakukan sebagai langkah adaptasi untuk menghadapi tantangan bisnis saat ini.”

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved