OPINI: Kenaikan UMP 2023, Dikhawatirkan Memicu Putusan Hubungan Kerja?
OPINI: Kenaikan UMP 2023, Dikhawatirkan Memicu Putusan Hubungan Kerja? kenaikan UMP justru menjadi beban pelaku usaha
Editor:
Libertus Manik Allo
“Pro Kontra kenaikan UMP terjadi karena imbas dari pemerintah tidak tegas dalam menerbitkan peraturan UMP yang seharusnya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang saat ini, melainkan menggunakan formula baru sebagai dasar penghitungan UMP 2023.
Tentu kenaikan UMP ini tidak mencerminkan daya beli masyarakat atau pemulihan daya beli daya masyarakat.
Solusinya pemerintah harus ikut memberikan bantuan sosial bagi para pekerja agar mecapai ketentuan upah minimum.
(*)
Penulis: Mersi Homer
ASN Badan Pusat Statistik yang sedang tugas belajar di UI
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.