Berita Papua Barat

DJPb Salurkan Rp 370,80 Miliar DAU Periode Januari 2023 untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya

DJPb Salurkan Rp 370,80 Miliar DAU Periode Januari 2023 untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya DAU dibagi jadi dua, DAU Block grant dan specific grant

TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
PENYALURAN DAU - Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Bayu Andy Prasetya saat ditemui Tribunpapuabarat.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) block grant periode Januari 2023 senilai Rp 370,80 miliar.

"Sudah disalurkan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Bayu Andy Prasetya di Manokwari, Rabu (4/1/2022).

Ia menerangkan, DAU tahun 2023 telah dibedakan menjadi dua bagian sesuai penggunaannya yaitu DAU block grant yang disalurkan setiap bulan dan DAU specific grant disalurkan secara bertahap berdasarkan kinerja pemerintah daerah.

Baca juga: Kemenkeu Ubah Mekanisme Penyaluran Dana Transfer ke Daerah, DJPb: Dekatkan Pelayanan

Baca juga: DJPb Papua Barat Buka Kelas Akuntansi Pemerintahan, Genjot Kapasitas ASN Kelola Anggaran

Metode penyalurannya dilakukan sesuai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kepada DJPb yang selanjutnya dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"DAU block grant setiap bulan kita salurkan berdasarkan rekomendasi," jelas Bayu Andy Prasetya.

Sejak 2 Januari 2023, kata dia, empat KPPN yaitu KPPN Manokwari, KPPN Sorong dan KPPB Fakfak telah memindahbukukan DAU periode Januari 2023 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemda di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"KPPN sudah lakukan penyaluran ke 12 pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota," ucap Bayu Andy Prasetya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.7/2022 apabila pemda tidak menyampaikan data keuangan daerah secara lengkap dan benar, maka dapat dilakukan penundaan penyaluran DAU block grant. 

Selain itu, pemda yang terlambat atau belum menyampaikan laporan realisasi bulan sebelumnya juga terkena dampak penundaan rekomendasi penyaluran DAU block grant periode berikutnya.

"Sistem secara otomatis akan menunda penyaluran DAU block grant Januari 2023," terang Bayu Andy Prasetya.

Adapun rincian 12 pemda yang telah menerima DAU block grant Januari 2023 terdiri dari;

1. Provinsi Papua Barat Rp 72.725.219.000 (termasuk untuk Provinsi Papua Barat Daya)

2. Kabupaten Manokwari Rp 32.885.813.000

3. Kabupaten Fakfak Rp 41.777.206.000

4. Kabupaten Teluk Bintuni Rp 25.013.591.000

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved