Berita Papua Barat
Kemenkeu Ubah Mekanisme Penyaluran Dana Transfer ke Daerah, DJPb: Dekatkan Pelayanan
Kemenkeu Ubah Mekanisme Penyaluran Dana Transfer ke Daerah, DJPb: Dekatkan Pelayanan minimalisir ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/DJPb.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengubah mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2023.
Hal ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat, Bayu Andy Prasetya, mengatakan bahwa perubahan kebijakan dan mekanisme penyaluran TKD ditujukan untuk mendekatkan dan meningkatkan layanan kepada pemerintah daerah (Pemda).
Baca juga: DJPb Papua Barat Buka Kelas Akuntansi Pemerintahan, Genjot Kapasitas ASN Kelola Anggaran
Baca juga: DJPb Sebut Sebagian Besar Pendapatan APBD Papua Barat Berasal dari Pemerintah Pusat
Oleh sebabnya, perlu adanya peningkatan koordinasi antara pemda dengan instansi Kemenkeu di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Mekanisme dan penyalurannya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," kata Bayu Andy Prasetya di Manokwari, Rabu (4/1/2022).
Perubahan metode penyaluran sesuai undang-undang bertujuan agar pola belanja lebih fokus, minimalisir ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta mempercepat ekualisasi layanan publik antar daerah.
Sebagai payung hukum, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Kemudian, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengeluarkan rekomendasi penyaluran kepada DJPb yang selanjutnya dilaksanakan oleh seluruh KPPN.
"Sekarang KPPN yang langsung salurkan. Beda dengan sebelumnya yang dari pusat yang salurkan," jelas Bayu Andy Prasetya.
Ia melanjutkan, TKD yang dimaksud yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Mekanisme penyaluran tahun 2023 langsung dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah selaku mitra kerja pemerintah daerah setempat.
Kapasitas Fiskal Naik
Kanwil DJPb melaporkan, kapasitas fiskal Papua Barat tahun 2023 sebesar Rp29,83 triliun atau mengalami peningkatan Rp2,09 triliun
dibandingkan tahun 2022.
Kapasitas fiskal ini terdiri dari anggaran belanja kementrian/lembaga meningkat Rp120 miliar atau 1,41 persen menjadi Rp 8,05
triliun.
Kemudian alokasi TKD di lingkup Provinsi Papua Barat
dan Papua Barat Daya juga mengalami peningkatan Rp 1,97 triliun atau 9,96 persen menjadi Rp 21,78 triliun jika dibandingkan tahun 2022 yakni Rp 19,81 triliun.