KPU Papua Barat Daya Kembalikan Dokumen 1 Bakal Calon Anggota DPD RI, Ini Alasannya

KPU Papua Barat Daya mengembalikan berkas dari seorang bakal calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
PEMILU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mengembalikan berkas bakal calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mengembalikan berkas dari seorang bakal calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya.

Pasalnya, dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI tersebut, tidak sesuai.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas KPU Papua Barat Daya Fatmawati, saat ditemui di Kantor Persiapan KPU Papua Barat Daya.

Baca juga: Perempuan Papua Barat Daya Nihil di Kontestasi Calon Anggota DPD RI, KPU: Waktu Cukup Sempit

"Untuk penyerahan sarat dukungan sudah empat hanya saja tiga diterima dan satu bakal calon dikembalikan," ujar Fatmawati, kepada awak media, Jumat (6/1/2023).

Pengembalian dokumen milik bakal calon anggota DPD RI tersebut, lantaran jumlahnya tidak sesuai.

"Ada jumlah dukungan tidak sesuai antara dokumen fisik dan juga dokumen SILON nya," tuturnya.

Sehingga, setelah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan maka pihaknya bersepakat untuk mengembalikan berkas dari bakal calon anggota DPD RI itu.

PEMILU - Kantor Persiapan KPU Papua Barat Daya, Jalan Sorong Makbon, Kilometer 12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (6/1/2023).
PEMILU - Kantor Persiapan KPU Papua Barat Daya, Jalan Sorong Makbon, Kilometer 12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (6/1/2023). ((TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari))

Baca juga: Imigrasi Kelas I Manokwari Sebut Program Inovasi Tahun 2022 Berjalan Maksimal, Masyarakat Antusias

Sementara, untuk sebaran dukungan milik bakal calon anggota DPD RI tersebut, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Fatmawati menambahkan, untuk jadwal kedatangan bakal calon anggota DPD RI itu pun telah melewati ketentuan.

"Beliau datang suda lewat waktu, tidak sampaikan pemberitahuan ke KPU dan kami melihat datanya tidak terupdate secara keseluruhan," ungkap Fatmawati.

Kendati demikian, pihaknya menyarankan agar bisa kembali dan mengecek seluruh berkas serta kembali pada besok hari.

"Kami harap bagi pasangan lain harus bisa mengecek kondisi dokumen dan sarat sebelum mendaftar, sehingga tidak dikembalikan seperti tadi," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved