Papua Barat Daya
Jubir Tim Deklarator Pemekaran Nilai Kebijakan Pj Gubernur Papua Barat Daya Tak Proposional
Jubir Tim Deklarator Pemekaran Nilai Kebijakan Pj Gubernur Papua Barat Daya Tak Proposional penunjukan pejabat eselon II prioritaskan tim percepatan
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Juru bicara (Jubir) tim deklarator pemekaran Papua Barat Daya Yanto Amus Ijie menilai, penunjukan 16 pejabat eselon II di lingkup Pemerintahan Papua Barat Daya tidak proposional.
Pasalnya, dari 16 pejabat eselon II yang ditunjuk, banyak diisi oleh tim percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang diketuai Lambertus Jitmau.
Oleh sebab itu, Yanto Amus Ijie meminta, Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad memberikan porsi yang sama kepada tim deklarator.
Baca juga: Berikut Daftar Pejabat Eselon II di Papua Barat Daya
Baca juga: Tim Deklarator Sodorkan 8 Nama ke Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk Masuk Kabinet Kerja
Dikarenakan Provinsi Papua Barat Daya terbentuk karena ada bagian perjuangan dari tim deklarator yang menjadi pencetus pertama.
"Tim deklarator sudah menyampaikan usulan ke Bapak Pj gubernur. Dalam usulan itu kami juga minta mendapat bagian Plt pimpinan OPD," kata Yanto Amus Ijie kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (10/1/2023).
Diungkapkannya, bahwa usulan yang disampaikan ke Pj gubernur untuk menduduki jabatan di OPD bukan staf ahli atau asisten.
Sehingga, ia menilai penempatan pimpinan OPD lebih berpihak pada tim percepatan.
Hal ini lanjut Yanto Ijie, membuktikan bahwa Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad sudah diintervensi.
"Bapak Pj gubernur bilang dia tidak bisa diintervensi tapi ini kelihatan sudah ada yang intervensi," ucap Yanto Amus Ijie.
"Ini sudah ada intervensi mendalam, di mana ada sekitar 10 OPD diisi oleh orang-orang tim percepatan yang diketuai Lambertus Jitmau itu," sambung dia.
Menurutnya, Provinsi Papua Barat Daya hadir untuk seluruh masyarakat terlebih khususnya orang asli Papua.
Bukan milik ketua tim percepatan pemekaran provinsi Papua Barat Daya Lambertus Jitmau.
"Ini milik semua, sehingga kami juga perlu mendapat porsi yang sama dong. Karena kami juga berjuang," tuturnya.
Ia berujar, ketidak proposional dalam menunjuk pimpinan OPD membuat tim deklarator bisa ribut, karena tidak mendapat bagian dan porsi yang sama.
Namun, mengingat kamtibmas, maka tim deklarator akan melakukan pendekatan secara persuasif.
Dengan harapan Pj gubernur bisa mengakomodir usulan tim deklarator.
"Kalau sampai Bapak Gubernur lebih berpihak dengan yang intervensi maka kami tidak akan segan-segan turun ke jalan," tegas Yanto Amus Ijie.
Selain itu, Yanto Amus Ijie juga mempertanyakan nama pejabat esalon dua yang menjadi titipan Kementerian Dalam Negeri.
"Pertanyaan kami itu nama-nama yang menjadi titipan Menteri Dalam Negeri itu betul atau tidak. Jangan sampai hanya bawa nama pak menteri saja," imbuhnya.
Ia menekankan, jabatan strategis seperti kepala bappeda dan kepala badan keuangan dan kepala kepegawaian semestinya dijabat oleh orang asli Papua.
Karena saat ini SDM orang asli Papua sudah banyak yang mampu bekerja di jabatan strategis.
"Intelektual orang Papua ini banyak kok, masa jabatan strategis seperti kepala bappeda maupun kepala badan keuangan itu dijabat non-OAP," ucapnya.
Yanto Amus Ijie berharap, sisa jabatan pimpinan OPD yang belum ditunjuk itu harus diisi oleh tim deklarator.
Ia pun meminta agar, Pj gubernur mempertimbangkan dan mengakomodir usulan tim deklarator demi menjaga kestabilan serta keamanan di Papua Barat Daya.
"Saya lihat tim presidium juga tidak ada, semua didominasi tim percepatan. Jadi tolong Bapak Pj gubernur pertimbangkan hal ini," kata Yanto Amus Ijie.
Ditambahkannya, ia sangat mengapresiasi kerja cepat Pj gubernur dimana APBD Papua Barat Daya mencapai Rp 2,8 triliun.
Serta memilih 80 persen keterlibatan OAP dalam kabinet kerja Papua Barat Daya.
"Kita memberi kritik tapi kami juga berikan apresiasi kepada bapak Pj gubernur yang sudah bekerja cepat dan tepat," pungkas dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.