Kasus Posramil Kisor Maybrat, Satu Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Kuasa Hukum

JPU mengatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa kasus penyerangan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Maybrat

Yohanis Mambrasar via Tribun-Papua.com
Pengadilan Negeri Sorong kembali melanjutkan sidang perkara kasus penyerangan Pos Koramil Kisor, Maybrat. Terdakwa Melkyas Ky mendapat tuntutan penjara seumur hidup dari JPU, Selasa (10/1/2023) sore. 

Ia mengatakan ada 7 anggota TNI Pos Koramil Kisor yang menjadi saksi kunci dalam peristiwa tersebut.

Mereka adalah Muhamad Iqbal, Edmon Hukubun, Klifi Febriansyah, Catur Prasetyo, Ronald Hindom, Juliano Askusriadi, dan Imanuel Wenatubun.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Tinjau Kampung Persiapan untuk Warga Eksodus Insiden Posramil Kisor

"Dalam kesaksian di pengadilan, Iqbal, Catur, dan Klifi mengaku melihat ada pelaku masuk ke pos dan menyerang mengunakan parang, tapi mereka tak dapat memastikan bahwa pelaku itu adalah Melkyas Ky," ujar Yohanis Mambrasar.

Menurutnya, dalam persidangan, Ikbal mengatakan hanya melihat pelaku mengunakan jaket switer berwana putih merah, namun tidak melihat wajah pelaku.

Ia menyatakan pelaku berdiri membelakangi Ikbal sehingga Ikbal hanya melihat bagian belakang pelaku.

Yohanis mengatakan saksi lain, Edmon dan Ronal, menggaku sedang tidur saat peristiwa itu sehingga tidak melihat pelaku.

"Saksi Juliano mengatakan sedang tidur saat peristiwa itu. Dia baru bangun setelah mendengar suara rekannya dan menyelamatkan diri. Ia tidak melihat Melkyas Ky dalam Pos Koramil," ujarnya.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Peluk Satu per Satu Pengungsi Korban Penyerangan Posramil Kisor

Menurut Yohanis Mambrasar, saksi mahkota mencabut keterangannya.

Saksi itu awalnya mengatakan Melkyas Ky terlibat karena dipaksa bahkan dipukul oleh penyidik.

"Keterangan saksi mahkota tak bisa digunakan untuk menerangkan tuduhan JPU," kata Yohanis Mambrasar.

Keterangan dua polisi yang memeriksa Melkyas Ky, ucapnya, tidak bisa dijadikan acuan.

Kedua polisi itu, ucapnya, tidak berada di lokasi kejadian saat penyerangan Pos Koramil Kisor terjadi.

Karena itu, ucapnya, tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Terlihat jelas seluruh argumentasi JPU dibangun berdasarkan keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian," kata Yohanis Mambrasar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Kisor Maybrat, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved