Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Waswas Menjelang Sidang Putusan Kasus Penembakan 3 Polisi
Kopda Bazarsah adalah terdakwa kasus penembakan tiga polisi di lokasi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kopda Bazarsah waswas menjelang sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Ia adalah terdakwa kasus penembakan tiga polisi di lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Peristiwa pada 16 Maret 2025 itu mengakibatkan tiga polisi meninggal dunia akibat tertembak.
Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bribda M Ghalib Surya Ganta.
Selain Kopda Bazarsah, Peltu Yun Hery Lubis juga menjadi terdakwa dalam kasus penembakan ini.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Akan Dipecat Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Dalam proses persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Oditur militer I-05 Palembang meminta agar Bazarsah dijatuhi hukuman mati, 21 Juli 2025.
Tuntutan lain terhadap anggota TNI ini adalah pemecatan dari TNI.
Sedangkan, Peltu Yun Hery Lubis dituntut enam 6 penjara dan dipecat dari anggota TNI.
"(Kopda Bazarsah) Sudah waswas, wajarlah itu manusiawi apalagi tuntutan hukuman pidana mati dan dipecat dari TNI," kata ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong, Minggu (10/8/2025).
Menurut Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya itu, Peltu Yun Hery Lubis juga merasakan hal yang sama.
Tim penasihat hukum, ucapnya, terus berusaha untuk menguatkan Kopda Bazarsah.
"Kami kasih semangat, kami sampaikan ke terdakwa: 'Ini belum berakhir. Semuanya kita serahkan sama yang Maha Kuasa dan majelis hakim. Kita masih ada upaya hukum lain'," ujar Amir Welong.
Baca juga: Anggota DPR RI Soal Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum Anggota TNI: Kesatuan Jangan Lindungi Pelaku

Menurutnya, Kopda Bazarsah tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Nanti majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan,"
kata Amir Welong.
Peltu Lubis Dihukum 3,5 Penjara Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penembakan Yan Warinussy Ricuh, Pengunjung Tarik Hakim |
![]() |
---|
Amina Sebut Sidang Kasus Kesya Lestaluhu Tertutup, Khawatir Ada fakta yang Dikaburkan |
![]() |
---|
Soal Status Mantan Anggota TNI Jadi Tentara Rusia, Ini Penjelasan Menteri Hukum |
![]() |
---|
Ada Dugaan Kematian Juwita Tak Hanya Melibatkan J Oknum Anggota TNI AL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.