Oknum Anggota TNI Akan Dipecat Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, membantah bahwa TNI mencoba menghindar dari kasus penembakan tersebut
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Oknum anggota TNI akan dipecat akibat menembak tiga polisi hingga meninggal di Lampung.
Kasus penembakan itu terjadi di lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (16/3/2025).
Saat itu, ketiga polisi sedang menggerek judi sabung ayam.
Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bribda M Ghalib Surya Ganta meninggal setelah ditembak.
Pelakunya diduga oknum anggota TNI.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menyebut oknum anggota TNI itu akan dipecat.
"Pastilah (dipecat) kalau sudah menghilangkan nyawa orang," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).
• Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Keluarga Polisi yang Ditembak Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung
Menurut Maruli Simanjuntak, kasus penembakan tersebut masih dalam proses hukum.
"Kita bicara hukum, hukum itu ada prosedur dan segala macamnya, tapi kalau sudah sampai orang meninggal ya kemungkinan besar (dipecat)," katanya.
KSAD membantah bahwa TNI mencoba menghindar dari kasus tersebut karena proses hukum yang terkesan lama.
"Memang itu prosedur yang harus kami lakukan, bukan kami coba menghindar," ujar Maruli Simanjuntak.
Oknum anggota TNI yang diduga pelaku dalam kasus penembakan itu sudah ditangkap dan ditahan di Denpom Lampung.
Ketiga polisi yang menjadi korban diberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Anumerta.
Baca juga: 3 Polisi Meninggal Ditembak Saat Geberek Sabung Ayam di Lampung, Pelaku Diduga Oknum TNI
Lusiyanto- dari pangkat Iptu menjadi AKP (Anumerta)
Petrus Apriyanto - dari pangkat Bripka menjadi Aipda (Anumerta)
M Ghalib Surya Ganta – dari pangkat Bribda menjadi Briptu (Anumerta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSAD Tegaskan Pelaku Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan akan Dipecat
Peltu Lubis Dihukum 3,5 Penjara Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Waswas Menjelang Sidang Putusan Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penembakan Yan Warinussy Ricuh, Pengunjung Tarik Hakim |
![]() |
---|
Amina Sebut Sidang Kasus Kesya Lestaluhu Tertutup, Khawatir Ada fakta yang Dikaburkan |
![]() |
---|
Soal Status Mantan Anggota TNI Jadi Tentara Rusia, Ini Penjelasan Menteri Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.