Setelah Tangkap Lukas Enembe, KPK Bekukan Rekening Pemprov Papua, Bagaimana Gaji ASN?
Setelah menangkap Lukas Enembe, KPK meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening Pemprov Papua.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemerintah pusat membekukan rekening Pemerintah Provinsi Papua setelah penangkapan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Atas permintaan KPK, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Pemprov Papua.
KPK menangkap Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah berkaitan dengan proyek yang dibiayai APBD Provinsi Papua.
Setelah mangkir dalam dua jadwal pemeriksaan, Lukas Enembe ditangkap di satu restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023).
Ia akan diperiksa selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Saat Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK Diprotes Keluarga hingga Dewan Adat Papua
Plh Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, enggan mengomentari masalah pembekuan rekening Pemprov Papua.
"Saya belum tahu, harus ada suratnya (pemberitahuan resmi)," kata Muhammad Ridwan Rumasukun di Jayapura, Kamis (12/1/2023).
Ia membantah informasi dampak pembekuan rekening itu telah membuat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua tidak menerima gaji.
Ia mengaku ada keterlambatan pembayaran gaji dan lainnya kepada ASN karena sedang ada proses pemindahan rekening gaji ASN antarbank.
"Tidak benar gaji ASN belum terbayarnya akibat pembekuan rekening. Itu karena adanya pemindahan dari Bank Mandiri ke Bank Papua sehingga memerlukan waktu proses administrasi," ujar Muhammad Ridwan Rumasukun.
Baca juga: 4 Orang Terkena Peluru Nyasar Saat Pendukung Lukas Enembe Bentrok dengan Polisi di Bandara Sentani
Sejak 5 September 2022, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Pada Rabu (11/1/2023) malam, Ketua KPK Firly Bahuri, menyatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
Saat penangkapan Lukas Enembe, massa membuat kericuhan di sekitar Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani, tempat Lukas dibawa sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka tembak.
Polisi sempat menahan 19 orang yang kemudian telah dilepaskan pada Rabu (11/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekening Pemprov Papua Dibekukan, Plh Gubernur Sebut Belum Ada Pemberitahuan Resmi"
Gubernur Mandacan Pastikan Proyek Pelebaran Ruas Jalan Maruni-Maripi Rampung 2026 |
![]() |
---|
Dominggus Mandacan Buka Rakerkesda 2025 di Teluk Bintuni, Bahas Transformasi Papua Barat Sehat |
![]() |
---|
Ribuan Surat Dikirim Warga Pati ke KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat Matangkan Persiapan Atlet menuju Pornas Korpri-XVII 2025 Palembang |
![]() |
---|
Gubernur Papua Barat Akan Hadiri Peringatan HKG PKK di Teluk Wondama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.