Pemkab Maybrat
Temui Pimpinan BNPB, Pj Bupati Maybrat Minta Dukungan Sarana dan Prasarana
Temui Pimpinan BNPB, Pj Bupati Maybrat Minta Dukungan Sarana dan Prasarana
Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/BNPB.jpg)
Deputi Penanganan Darurat Fajar Setyawan menambahkan, definisi bencana berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia.
Sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
"Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia," ucapnya.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
"Kondisi yang dijelaskan oleh Bapak Pj. Bupati masuk kedalam jenis bencana sosial," jelasnya.
Menurutnya, bencana sosial merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
"Kami menyarankan untuk Kabupaten Maybrat menjelaskan dalam keadaan tanggap darurat, agar perhatian BNPB bisa tertuju dan dapat mengisi keterbatasan di daerah," pungkasnya.
(*)