Tuntutan untuk Bharada E Lebih Tinggi daripada Putri Candrawathi, Ahli Hukum: Kan Aneh
“Richard Eliezer yang menurut saya itu adalah justice collaborator, malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh,” ujar Yenti Garnasih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bharada-E-mendatangi-kantor-Bareskrim-Polri.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Pakuan, Yenti Garnasih, merasa aneh tentang tuntutan jaksa terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.
Baik Bharada E maupun Putri Candrawathi sama-sama menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam kasus itu, jaksa meminta hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut agar dihukum 8 tahun penjara.
Menurut Yenti Garnasih, tuntutan untuk Putri Candrawathi seharusnya lebih tinggi daripada Richard Eliezer.
Baca juga: Bharada E Diyakini Tak Dituntut Bebas dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Alasan Pakar Hukum Pidana
“Intellectual actor-nya menurut saya ya berdua itu (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo). Kalau pun berbeda, sedikit. Bukan seperti ini, jomplang sekali."
Bahkan ini (kejaksaan) kan seharusnya malu ya di dalam satu lembaga,” kata Yenti Garnasih dikutip dari program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Ahli tindak pidana pencucian uang itu menilai pasangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Yosua dan patut dihukum maksimal sesuai ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP.
“Eliezer yang menurut saya itu adalah justice collaborator atau hanya alat tidak punya niat, malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh,” ujar Yenti Garnasih.
Ia berharap hakim berani untuk mendekatkan putusan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sesuai pasal 340 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada Alasan Pemaaf
Ada pidana mati atau seumur. “Paling ringan itu di 20 tahun seharusnya,” ujar Yenti Garnasih.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E menuntut agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).
Ia dinilai jaksa bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Menurut jaksa,kasus itu melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi sama-sama dituntut 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Dinilai Aneh, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi yang Aktor Intelektual"