Bharada E Diyakini Tak Dituntut Bebas dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Alasan Pakar Hukum Pidana

Perkara kematian Brigadir J ini melibatkan atasan Bharada E, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Tribunnews.com
Richard Eliezer alias Bharada E disebut tidak anak dituntut bebas oleh jaksa penuntun umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E disebut tidak anak dituntut bebas oleh jaksa penuntun umum (JPU).

Ia adalah satu di antara terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perkara ini melibatkan atasan Bharada E, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Sidang tuntutan bagi Bharada E digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Bharada E Dapat Rekomendasi Keringanan Hukuman dari LPSK karena Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menyebut Bharada E tidak akan dituntut bebas karena bisa mengusik rasa keadilan.

"Saya tidak berani memprediksi apakah bisa dituntut bebas atau di bawah Kuat Maruf atau Ricky," kata Suparji Ahmad dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Fakta yang tak bisa dipungkiri, ucapnya, Richard Eliezer adalah pelaku penembakan Brigadir J.

"Kemungkinan memang agak rawan (tuntutan bebas) karena akan mengusik rasa keadilan karena dia adalah pelaku," ujarnya.

Di satu sisi, Bharada E berstatus justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.

Ia punya kontribusi mengungkap kasus hingga akhirnya terang benderang.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada Alasan Pemaaf

"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu. Di sisi lain saat menuntut berat, ada situasi dilematis karena ada kontribusi besar Eliezer membongkar kasus ini," katanya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator Bharada E.

"Ini menjadi faktor yang ditunggu publik, apakah dikabulkan atau tidak tentang permohonan JC," ujar Suparji Ahmad.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved