Bharada E Diyakini Tak Dituntut Bebas dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Alasan Pakar Hukum Pidana

Perkara kematian Brigadir J ini melibatkan atasan Bharada E, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Tribunnews.com
Richard Eliezer alias Bharada E disebut tidak anak dituntut bebas oleh jaksa penuntun umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). 

"Dari konteks LPSK, telah mengabulkannya karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," katanya.

JPU dan majelis hakim, ucap Suparji Ahmad, semestinya juga akan mempertimbangkan status justice collaborator Bharada E.

Baca juga: Kuat Maruf Menahan Tangis dan Tertunduk Saat Ditanya Ibu Brigadir J dalam Persidangan

"Berkaitan dengan tuntutan dan putusan nanti, dari pandangan saya, mestinya ini dikabulkan."

Menurut Suparji, pengakuan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."

Di tengah berbagai kemungkinan ancaman atau ketakutan, sang Bharada berani membongkar kasus ini hingga semua orang tahu ada rekayasa kasus.

"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," kata Suparji Ahmad.

Ia pun menilai JPU dan hakim akan memberikan penghargaan atas keberanian Bharada E membongkar perkara besar ini.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo memakai dua senjata api untuk merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Disebut Pakai 2 Senjata Api, Begini Cara Ferdy Sambo Merekayasa Kasus Kematian Brigadir J

Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Ia tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah, kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku menjadi pelecehan di Magelang.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Khawatir Usik Rasa Keadilan, Bharada E Diduga Tak Akan Dituntut Bebas dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved