Kemenkumham Siap Lindungi Richard Eliezer Setelah LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E
Bharada E dinyatakan melanggar ketentuan justice collaborator dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 tahun 2006.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan Kemekumham banyak menangani narapidana dari berbagai kasus pidana yang mencolok di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Komentar Yasonna Laoly pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (10/3/2023).
"Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan.
Kasus yang berat-berat pun lebih dari itu," kata Yasonna Laoly, Sabtu (11/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Senada, Polri memastikan keamanan Richard Eliezer selama masa penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Bharada E Dapat Rekomendasi Keringanan Hukuman dari LPSK karena Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan pengamanan untuk Bharada E itu dilakukan sejak awal penanganan perkara.
Menurutnya, Richard Eliezer dalam kondisi sehat di Rutan Bareskrim Polri.
Penjelasan LPSK
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menyebut penghentian atau pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer itu sebatas perlindungan fisik.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena menjadi justice collaborator.
"Penghentian perlindungan fisik tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE. Itu LPSK sudah sampaikan ke Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan diterima oleh RE," kata Rully Novian, Jumat.
Baca juga: LPSK Komentari Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Sambo: Dugaan Pelecehan Itu Janggal
Ia memastikan hak Richard Eliezer sebagai justice collaborator tetap terpenuhi beberapa poin.
LPSK mencabut perlindungan itu karena Richard Eliezer telah melakukan wawancara eksklusif dengan stasiun TV swasta tanpa persetujuan LPSK.
Bharada E dinyatakan melanggar ketentuan justice collaborator dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 tahun 2006.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.