Kemenkumham Siap Lindungi Richard Eliezer Setelah LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E

Bharada E dinyatakan melanggar ketentuan justice collaborator dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 tahun 2006.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E 

Dalam pasal itu, disebutkan justice collaborator dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.

Baca juga: Buat Konten Prank KDRT di Tengah Kasus Lesti Kejora, Baim-Paula Dikecam LPSK: Tak untuk Dibuat Canda

Ia pun tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan LPSK itu.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK yang menghentikan perlindungan terhadap RE," kata Ronny Talapessy, Jumat.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dihukum 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkumham dan Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer setelah LPSK Cabut Perlindungan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved