Kemenkumham Siap Lindungi Richard Eliezer Setelah LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E
Bharada E dinyatakan melanggar ketentuan justice collaborator dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 tahun 2006.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan Kemekumham banyak menangani narapidana dari berbagai kasus pidana yang mencolok di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Komentar Yasonna Laoly pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (10/3/2023).
"Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan.
Kasus yang berat-berat pun lebih dari itu," kata Yasonna Laoly, Sabtu (11/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Senada, Polri memastikan keamanan Richard Eliezer selama masa penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Bharada E Dapat Rekomendasi Keringanan Hukuman dari LPSK karena Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan pengamanan untuk Bharada E itu dilakukan sejak awal penanganan perkara.
Menurutnya, Richard Eliezer dalam kondisi sehat di Rutan Bareskrim Polri.
Penjelasan LPSK
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menyebut penghentian atau pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer itu sebatas perlindungan fisik.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena menjadi justice collaborator.
"Penghentian perlindungan fisik tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE. Itu LPSK sudah sampaikan ke Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan diterima oleh RE," kata Rully Novian, Jumat.
Baca juga: LPSK Komentari Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Sambo: Dugaan Pelecehan Itu Janggal
Ia memastikan hak Richard Eliezer sebagai justice collaborator tetap terpenuhi beberapa poin.
LPSK mencabut perlindungan itu karena Richard Eliezer telah melakukan wawancara eksklusif dengan stasiun TV swasta tanpa persetujuan LPSK.
Bharada E dinyatakan melanggar ketentuan justice collaborator dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 tahun 2006.
Dalam pasal itu, disebutkan justice collaborator dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.
Baca juga: Buat Konten Prank KDRT di Tengah Kasus Lesti Kejora, Baim-Paula Dikecam LPSK: Tak untuk Dibuat Canda
Ia pun tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan LPSK itu.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK yang menghentikan perlindungan terhadap RE," kata Ronny Talapessy, Jumat.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer dihukum 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkumham dan Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer setelah LPSK Cabut Perlindungan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.