Tahanan Perempuan Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Polres Luwu

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menyebut kasus percobaan rudapaksa itu terjadi pada 8 Agustus 2025.

TribunAmbon.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA- Oknum anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap karena percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Oknum anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap karena percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan.

Polisi berinisial Bripka ML tersebut pun dimasukkan ke sel tahanan.

Korban percobaan rudapaksa itu adalah perempuan yang terjerat kasus narkoba dan mendekam di ruang tahanan di Polres Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan adanya kasus percobaan rudapaksa itu.

Menurutnya, oknum anggota polisi yang menjadi pelaku terancam dipecat.

"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," kata Adnan Pandibu dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemuda karena Kasus Rudapaksa di Kaimana

 

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menyebut kasus percobaan rudapaksa itu terjadi pada 8 Agustus 2025.

Saat itu, Bripka ML bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.

Kini, Propam sedang merampungkan keterangan dari Bripka ML.

Mirwan mengaku Kapolres Luwu meminta untuk mempercepat proses pemberkasan sehingga ML secepatnya disidang. 

"Sudah diproses di Propam dan sementara di sel tahanan provos. Berkas sementara dikerjakan dan segera diproses sidang kode etik," katanya.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Nyaris Rudapaksa Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat!

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved